Saksi Persidangan: KPR Faisal Ditolak BCA, Konsumen Dipaksa Ajukan Bank Rekanan

Saksi Persidangan: KPR Faisal Ditolak BCA, Konsumen Dipaksa Ajukan Bank Rekanan
Saksi dari tergugat, Syafrizal saat diambil sumpah untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (3/6/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Sidang gugatan wanprestasi PT Samera Kani Sentosa terhadap Faisal kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (3/6/2026).

Saksi dari pihak tergugat menyebut pengajuan KPR Faisal ke Bank BCA ditolak dan kliennya dipaksa mengajukan ke Bank rekanan dalam hal ini Bank Mestika yang bunganya lebih tinggi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Habib Muhammad Yusuf Siregar dengan anggota Domas Malau dan Alfonsius Joko Martin.

Saksi Syafrizal dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan, mengetahui proses pemesanan rumah yang dilakukan Faisal ke PT Samera Kani Sentosa. Faisal membayar down payment Rp300 juta dan booking fee Rp20 juta langsung ke rekening perusahaan.

"Dalam perjalanan proses pengajuan kredit yang dilakukan Faisal ke Bank BCA ditolak oleh pihak BCA sendiri," kata Syafrizal saat ditanya kuasa hukum tergugat dan penggugat.

Setelah pengajuan ditolak, Syafrizal bersama Faisal mendatangi kantor PT Samera Kani Sentosa. Sesuai perjanjian awal, DP dijanjikan dikembalikan 100 persen dan booking fee dipotong 50 persen jika KPR ditolak bank.

Namun pihak developer memaksa Faisal mengajukan KPR ke bank rekanan, yakni Bank Mestika. "Suku bunganya lebih tinggi daripada bank BCA, kalau seandainya suku bunga bank Mestika sama dengan Bank BCA pasti tergugat akan mengambil KPR tersebut," ujar Syafrizal.

Lebih lanjut Syafrizal menyebut bahwa Faisal menolak saran tersebut karena suku bunga lebih tinggi dan tidak sesuai isi perjanjian awal. "Di pertemuan itu tergugat menolak mengajukan KPR nya ke bank Mestika dengan alasan suku bunga tinggi dibandingkan bank BCA," katanya.

Majelis hakim juga menanyakan bank lain yang ditawarkan. Syafrizal menjawab hanya Bank Mestika yang ditawarkan pihak penggugat. "Hanya bank Mestika saja yang mulia, tidak ada bank lain," jawabnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi tidak bersedia memberi keterangan. "Biarkan saja berproses di PN Kisaran," ucapnya singkat.

Kuasa hukum Faisal dari LBH Find Justice Deni Royhan Azifa mengatakan saksi Syafrizal turut mendampingi kliennya ke kantor Samera untuk memberitahu KPR ditolak BCA dan meminta pengembalian booking fee serta DP.

"Saksi ini mengetahui bagaimana klien kami diarahkan oleh pihak developer untuk melanjutkan proses kredit ke bank lain yang bunganya lebih tinggi namun ditolak klien kami karena ini tidak tertuang dalam kontekstual pada isi perjanjian," kata Royhan. Majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan agenda minggu depan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi