Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera: 5 Desa di Marancar Satukan Langkah Perkuat Hak Kelola Bentang Alam Batang Toru

Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera: 5 Desa di Marancar Satukan Langkah Perkuat Hak Kelola Bentang Alam Batang Toru
Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera: 5 Desa di Marancar Satukan Langkah Perkuat Hak Kelola Bentang Alam Batang Toru (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan – Upaya nyata dalam memperkuat hak kelola masyarakat terhadap ruang hidupnya terus digelorakan di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Melalui kolaborasi pemetaan partisipatif ulang, masyarakat dari lima desa bergerak bersama untuk menyusun kembali batas dan wilayah kelola hutan agar lebih akurat, sah, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Bagi masyarakat Marancar, hutan desa bukan sekadar kawasan hijau penyangga lingkungan. Hutan adalah urat nadi penghidupan, warisan leluhur, serta ruang hidup yang telah dirawat secara turun-temurun.

Oleh karena itu, kejelasan batas wilayah menjadi langkah krusial demi mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Gerakan ini melibatkan lima desa yang diwakili oleh lembaga pengelolanya masing-masing, antara lain:

1. Desa Sugi melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama;

2. Desa Marancar Julu melalui LPHD Maju Mandiri;

3. Desa Marancar Godang melalui LPHD Permata Hijau;

4. Desa Gunung Binanga melalui LPHD Kolam Indah;

5. Desa Gapuk Tua melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapuk Julu Sejahtera.

Saat ini, empat LPHD (Desa Sugi, Marancar Julu, Marancar Godang, dan Gunung Binanga) telah mengantongi Izin Pengelolaan Perhutanan Sosial resmi dari Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Desa Gapuk Tua tengah berjuang bersama Green Justice Indonesia (GJI), SHI SUMUT, JAMM, serta KPH X Padangsidimpuan untuk mendorong percepatan lahirnya Izin Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Rangkaian kegiatan yang meliputi rapat pembukaan, diskusi kelompok, pelatihan teknis, hingga penelusuran jalur lapangan ini berjalan interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif warga.

Masyarakat bersama GJI dan KPH X Padangsidimpuan bahu-membahu menggali potensi hutan, mengidentifikasi batas alam, memetakan lokasi bersejarah, aliran sungai, hingga melacak pola penggunaan lahan yang telah berjalan puluhan tahun.

Hendra Hasibuan, Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatra Utara sekaligus Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM), mengungkapkan bahwa keunggulan pemetaan ini terletak pada perpaduan kearifan lokal dan kecanggihan teknologi.

“Pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri batas alam, nama tempat, riwayat penggunaan lahan, sumber air, serta persebaran tumbuhan dan satwa merupakan data paling autentik. Ketika dipadukan dengan teknologi pemetaan modern, hasilnya menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi nyata di lapangan,” ujar Hendra kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Hendra menegaskan bahwa pemetaan ulang ini bukan sekadar rutinitas pembaruan peta Hutan Desa (HD) dalam Program Perhutanan Sosial. Hasil akhir dari peta ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberikan kepastian wilayah kelola sekaligus menangkal potensi konflik tumpang tindih lahan di masa depan.

“Peta yang disusun secara partisipatif akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah dan memperkuat pengakuan terhadap hak kelola masyarakat,” tambahnya.

Langkah strategis ini terasa semakin mendesak mengingat kawasan Marancar berada di dalam Bentang Alam Batang Toru, salah satu ekosistem dengan nilai ekologis tertinggi di Sumatra Utara.

Selain berfungsi sebagai penyerap karbon global, penjaga iklim, dan rumah bagi flora-fauna langka, hutan di Marancar adalah penopang utama ketersediaan air bersih untuk kebutuhan domestik dan pertanian warga.

Melalui pemetaan partisipatif ini, paradigma masyarakat sebagai objek penonton diubah total menjadi subjek atau aktor utama. Ketika hak kelola masyarakat diakui secara hukum dan wilayahnya terlindungi, maka secara alami rasa memiliki dan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan akan tumbuh berlipat ganda.

Semangat ini sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan yang diusung oleh Green Justice Indonesia, di mana masyarakat ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Nantinya, produk akhir dari pemetaan partisipatif ulang ini akan dijadikan dokumen acuan resmi dalam:

1. Penyusunan rencana kerja pengelolaan hutan desa.

2. Penyelesaian tapal batas antar-desa maupun dengan pihak luar.

3. Dasar penyusunan program pemanfaatan potensi hutan yang bernilai ekonomi tinggi bagi warga, tanpa merusak alam.

Melalui komitmen bersama ini, cita-cita besar di tanah Marancar bukan lagi mustahil: Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi