Aksi GJI Hijaukan Kembali Hutan Adat Lewat 10.000 Bibit Kemenyan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Yayasan Green Justice Indonesia (GJI) sepanjang tahun 2026 telah mendistribusikan sedikitnya 10.000 bibit kemenyan kepada sejumlah komunitas masyarakat adat yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Program ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan adat serta penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah kelola mereka.
Bibit yang didistribusikan terdiri atas beberapa varietas kemenyan yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya yang penting bagi masyarakat adat, yaitu Kemenyan Toba, Kemenyan Durame, dan Kemenyan Bulu. Seluruh bibit didistribusikan kepada kelompok-kelompok masyarakat adat yang secara aktif terlibat dalam pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan adat di wilayah masing-masing.
Program distribusi dan penanaman bibit kemenyan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemulihan tutupan vegetasi pada wilayah-wilayah adat yang mengalami degradasi akibat berbagai faktor, termasuk bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penanaman kemenyan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan fungsi ekologis kawasan, perlindungan sumber-sumber air, pengurangan risiko erosi, serta peningkatan ketahanan lanskap terhadap perubahan iklim.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap inisiatif masyarakat adat dalam memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas industri ekstraktif. Sejumlah wilayah adat di Sumatera Utara diketahui menghadapi tekanan ekologis yang signifikan sebagai dampak dari berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, termasuk di kawasan yang terdampak oleh aktivitas operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Panut Hadisiwoyo menyampaikan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lingkungan, tetapi juga memperkuat sumber-sumber penghidupan masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan bukan kayu.
"Kemenyan merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan ekologis yang tinggi bagi masyarakat adat di Sumatera Utara. Melalui program ini, kami ingin mendukung upaya masyarakat adat dalam memulihkan kawasan hutan yang terdegradasi sekaligus memperkuat keberlanjutan sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Pelaksanaan program dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, distribusi, hingga penanaman bibit. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kondisi ekologis setempat, serta rencana pengelolaan wilayah adat yang telah disusun oleh komunitas.
Yayasan Green Justice Indonesia meyakini bahwa keberhasilan pemulihan ekosistem hutan sangat bergantung pada pengakuan dan penguatan peran masyarakat adat sebagai pengelola utama wilayahnya. Oleh karena itu, dukungan terhadap inisiatif rehabilitasi yang dipimpin oleh masyarakat adat menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui distribusi dan penanaman 10.000 bibit kemenyan ini, GJI berharap dapat berkontribusi terhadap peningkatan tutupan hutan, pemulihan fungsi ekologis kawasan, serta penguatan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat adat di Sumatera Utara.
(RZD)