Dugaan Kriminalisasi Nenek Marlina, Law Firm Pencerah Layangkan Eksepsi Menohok di PN Lubuk Pakam

Dugaan Kriminalisasi Nenek Marlina, Law Firm Pencerah Layangkan Eksepsi Menohok di PN Lubuk Pakam
Dugaan Kriminalisasi Nenek Marlina, Law Firm Pencerah Layangkan Eksepsi Menohok di PN Lubuk Pakam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Dugaan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mencuat. Kali ini menimpa Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun yang harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Pencerah secara resmi melayangkan Nota Perlawanan (Eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (1/7).

Sidang perkara nomor 906 / Pid.B / 2026 / PN Lbp tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H.

Tim hukum Law Firm Pencerah yang dikomandoi oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., dan Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., bersama para partners (Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H., Abdul Rizal, S.H., Arnold Januar Pardamean Nainggolan, S.H., M.Kn, dan Rizki Noor Isman, S.H.) membeberkan tiga poin krusial dalam eksepsinya:

1. Sengketa Perdata yang Dipaksakan Jadi Pidana

Penasihat hukum menegaskan bahwa PN Lubuk Pakam secara absolut tidak berwenang memeriksa perkara ini. Pasalnya, materi subjek hukum, objek persoalan, dan materi pokok dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama persis dengan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum.

Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn) pada 30 Mei 2024 dan dikuatkan oleh PT Medan (No. 392/PDT/2024/PT Mdn) pada 12 November 2024.

2. Dakwaan Dinilai Cacat Materiil dan "Dipotong-potong"

Law Firm Pencerah mengkritik keras performa Penuntut Umum selaku Dominus Litis (pengendali perkara). Mereka menilai jaksa tidak cermat, tidak profesional, dan tidak serius mencari kebenaran materiil. Dakwaan dinilai cacat karena rangkaian peristiwa tidak diuraikan secara utuh dan sengaja dipotong-potong. Fakta di dakwaan bahkan bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta putusan PN Medan terdahulu.

3. Proses Penyidikan Melanggar KUHAP

Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang cacat sejak awal (cacat prosedural). Berdasarkan catatan tim hukum, proses penyidikan di Polresta Deli Serdang ini sempat dua kali diajukan Praperadilan. Beberapa pelanggaran fatal yang disoroti antara lain, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Perintah Penggeledahan dilakukan tanpa adanya izin dari Ketua PN Medan.

Kasus yang menimpa Nenek Marlina ini memicu atensi publik terkait profesionalisme penegak hukum di wilayah Deli Serdang. Pihak kuasa hukum pun secara terbuka menyentil kepemimpinan di institusi terkait.

"Kami meminta Penyidik Polresta Deli Serdang yang memeriksa perkara ini di bawah pimpinan Kombes Hendria Lesmana untuk terbuka matanya dan tidak mengulangi preseden buruk seperti ini," ujar Muhammad Rezky Siregar, perwakilan tim hukum.

Tidak hanya kepolisian, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang juga menjadi sorotan tajam. Pihak Law Firm Pencerah menyatakan bahwa mereka telah resmi melakukan audiensi dan melaporkan penanganan perkara ini ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komnas Kejaksaan).

Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat menjaga integritas, tetap independen, serta tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak-pihak luar yang mencoba mendekati pengadilan.

"Keadilan adalah milik semua orang, dan harapan adalah emosi yang sulit diatur. Kami mengetuk pintu hati Majelis Hakim untuk memberikan secercah harapan keadilan bagi Nenek Marlina," tutup Muhammad Rezky Siregar.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi