Ketua MASSA AKSI Khairul Sukri, melaporkan PT Sijabut ke Kejari Asahan, Senin (7/9). (Analisadaily/arifin )
Analisadaily.com, Kisaran - Kelompok Mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI) melaporkan PT Sijabut ke Kejaksaan Negeri Asahan. Perusahaan itu diduga menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 362,4 hektare di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu tanpa kepastian Hak Guna Usaha (HGU).
Laporan dengan nomor 10/LA-MA/KS/IX/2026 disampaikan Ketua MASSA AKSI, Khairul Sukri, S.H. pada September 2026 ke Kejari Asahan.
"Tanah seluas 362,4 hektare itu diduga dikuasai PT Sijabut tanpa dasar hukum HGU yang sah. Ini berpotensi merugikan negara," kata Khairul Sukri di Kisaran, Senin (7/9).
Dalam laporan, MASSA AKSI menyebut PT Sijabut telah beraktivitas perkebunan secara komersial selama puluhan tahun di lokasi tersebut. Berdasarkan klarifikasi ke DPMPTSP dan Dinas Pertanian Asahan, HGU atas nama PT Sijabut tidak terdaftar. Perusahaan disebut hanya berpedoman pada Surat BPN Kanwil Sumut No. 540.1-802/5/92 tanggal 11 Mei 1992.
MASSA AKSI menilai surat tersebut hanya rekomendasi bersyarat. "HGU baru sah jika sudah terbit SK dan Sertipikat HGU dari BPN. Jika tidak ada, maka statusnya tetap Tanah Negara," ujar Khairul.
Dalam petitumnya, MASSA AKSI meminta Kejari Asahan melakukan penyelidikan awal, memeriksa warkah ke BPN, serta menelusuri kewajiban pajak dan PNBP perusahaan.
Jika ditemukan bukti permulaan, MASSA AKSI meminta kasus ditingkatkan ke penyidikan. Mereka juga meminta Kejari memberikan SP2HP secara berkala.
Pihak yang diminta diperiksa meliputi Direksi PT Sijabut, Kepala Kantor Pertanahan Asahan, Kanwil BPN Sumut, DPMPTSP Asahan, Dinas Pertanian Asahan, dan ahli waris terkait.
Laporan ini juga ditembuskan ke JAMPIDSUS Kejagung, Kejati Sumut, Menteri ATR/BPN, Bupati Asahan, dan DPRD Asahan.
Sebelumnya kuasa Hukum dari pihak PT Sijabut, Tri Purnowidodo mengatakan bahwa perusahaan ini tidak memliki HGU. Ia menyebut ada riwayat peralihan pengelolaan dari PT Carethya ke PT Sijabut sejak tahun 1982. Dari total 750 hektar awal, yang berhasil dijadikan kebun adalah 362,4 hektar. Lahan itu disebut sudah diganti rugi ke masyarakat.
"Setelah penggantian rugi selesai, kami mulai menanam kelapa sawit dan mengurus perizinan secara bertahap," ujar Widodo.
Lebih lanjut Widodo mengatakan, masalahnya, Kanwil BPN Sumut pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian HGU seluas 362,4 hektar kepada PT Sijabut pada 11 Mei 1992. Namun rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti hingga terbit HGU. "Rumor yang beredar izin HGU tersebut sudah terbit namun fisiknya hingga saat ini tidak ada kami lihat," ujarnya.
(ARI/DEL)