Bupati Samosir sampaikan Nota Pengantar P-KUA dan P-PPAS 2026 di Gedung DPRD Samosir. (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (7/9/2026) di Sekretariat DPRD Samosir, Desa Siopat Sosor, Pangururan.
Dalam nota pengantar, Vandiko menyampaikan penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.
Perubahan RKPD dilakukan sebagai penyempurnaan kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Vandiko.
Dalam perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah mengalami peningkatan. Pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp777 miliar lebih meningkat menjadi Rp848 miliar lebih atau bertambah sekitar Rp71 miliar.
Vandiko mengatakan perubahan kebijakan anggaran tersebut tetap memperhatikan target dan indikator makro pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan dalam P-RKPD 2026.
Sejumlah indikator makro tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32–5,64 persen, PDRB per kapita Rp57,49 juta, kontribusi PDRB kabupaten sebesar 0,53 persen, serta tingkat kemiskinan sebesar 10,49–10,01 persen.
Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 0,79–0,73 persen, Gini Rasio 0,236–0,234 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31–76,47.
Pada sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca ditargetkan mencapai 146.668,73 ton CO2eq, sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan sebesar 77,55 poin.
Vandiko berharap pembahasan P-KUA dan P-PPAS 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD berlangsung konstruktif sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati,” ujarnya.
Vandiko juga berharap penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran Tahun 2026 merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.
“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” kata Nasip.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemkab Samosir akan membahas program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat. “Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” ujarnya.
(TN)(WITA)