Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari Somasi CV Waspandel (Pihak Ketiga) Proyek Pembangunan TPI Bagan Deliserdang

Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari Somasi CV Waspandel (Pihak Ketiga) Proyek Pembangunan TPI Bagan Deliserdang
Kuasa Hukum Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari, Arya Agustinus Purba, SH memperlihatkan surat Somasi ke CV Wespandel (Pihak Ketiga) Proyek Pembangunan TPI Bagan Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari, Dapot Maruli Siregar melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners yaitu Arya Agustinus Purba, S.H. Jimmi Manurung, S.H., Vina Mustika, S.H. telah melayangkan Somasi Nomor : 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Bupati Deliserdang, CV. Wespandel, Wahyu Ardining Tika, Fadhilah Putra dan Victor Sinaga.

Tak hanya somasi, Kuasa Hukum Dapot Maruli Siregar telah melayangkan surat permohonan pemblokiran retensi CV Wespandel Grup Ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, BPKAD Deliserdang, dan Pemerintahan Kabupaten Deliserdang sesuai dengan surat Nomor : 051/SK/LO-AP/VIII/2026 tertanggal 1 September 2026 perihal : Surat Permohonan Pemblokiran Retensi CV Wespandel.

Proyek TPI Bagan diresmikan Pemkab Deliserdang, Namun supplier material bahan bangunan belum di bayarkan. Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari diberitahu oleh Saudara VS bahwasannya Proyek pekerjaan di TPI Bagan Kabupaten Deliserdang memerlukan material bahan bangunan dan kemudian dikenalkan kepada FP dan WA dengan pengakuannya selaku Perwakilan di CV. Wespandel Grup.

Bahwa dalam pertemuan tersebut, CV Wespandel Grup meminta agar Dapot Maruli Siregar untuk menyediakan bahan material bangunan sesuai dengan pesanan.

Bahwa pada awal mulanya pesanan yang dilakukan CV Wespandel Grup dibayar namun sejak tanggal 12 januari 2026 pemesanan material terus dilakukan tanpa pembayaran.

Bahwa oleh karena diberi iming-iming untuk dibayarkan, maka Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari tetap mengirimkan material ke proyek TPI Bagan, Deliserdang walau belum dibayar CV Wespandel Grup.

Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.185.430.500,-(seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah). Karena merasa dirugikan, klien kami terus menagih pembayaran CV. Wespandel Grup, Kemudian CV. Wespanel mengirimkan secara uang secara bertahap dengan akumulasi sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Berdasarkan perhitungan diatas, maka material bahan bangunan proyek pengerjaan TPI Bagan Kabupaten Deliserdang yang belum dibayarkan sebesar Rp.161.430.500,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).

Arya Agustinus Purba, S.H. selaku Managing Partners Law Office Arya Agustinus Purba, S.H. menyampaikan kepada awak media, Selasa (8/9/2026). "Bahwa diduga atas perbuatan CV Wespandel tersebut Klien Kami telah mengalami kerugian sehingga berdampak pada usaha Panglong Damar Jaya Lestari. Kami meminta kepada Bupati Deliserdang Beserta Jajarannya untuk segera menelusuri dan mengusut tuntas permasalahan yang dialami Klien kami di Proyek Pembangunan TPI Bagan Kabupaten Deliserdang supaya dapat menjaga rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Deliserdang",tegasnya.

CV.Wespandel, VS, WA dan FP merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembelian serta pembayaran material tersebut, maka perbuatan tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati tersebut patut diduga merupakan bentuk wanprestasi, karena tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1243 KUH Perdata.

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"

Kuasa hukum masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mendalami adanya tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dapot Maruli Siregar, pemilik Panglong Damar Jaya Lestari telah menyampaikan permasalahan tersebut secara langsung kepada Bupati Deliserdang, Bupati Deliserdang telah memberikan tanggapan dan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.

Arya Agustinus Purba, S.H. menuturkan kepada awak media "Kami meminta kepada CV. Wespandel, VS, WA dan FP agar segera memberikan hak klien kami dan kami meminta kepada bupati Deliserdang melalui pejabat yang berwenang tidak melakukan pencairan dan/atau terlebih dahulu menahan pembayaran retensi kepada kontraktor, sepanjang secara hukum dan berdasarkan ketentuan kontrak terdapat dasar untuk melakukan penahanan dan menyerahkan pembayaran tersebut kepada Klien kami. " pungkasnya

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi