3 Hari Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pantai Cermin Ditangkap Polisi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Baru tiga hari menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu, seorang pria berinsial MN (51) warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan melalui strategi undercover buy setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dalam penyamaran itu, petugas berhasil memancing tersangka melakukan transaksi, dan ketika tersangka MN menyerahkan satu paket kecil sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
“Saat tersangka menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung menangkapnya,” kata Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H.M.H, Jumat (25/9) di Mako Polres Sergai.
Menurut Bringin Jaya, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti lainnya, namun berhasil diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,63 gram, satu plastik klip kosong.
"Kepada petugas, MN mengaku sabu tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Pantai Cermin Kiri," ujar Kasi Humas.
AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan MN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.
(DEL)