Cekcok Berujung Petaka di Jalanan Sergai: Lempar Batu ke Wajah Sopir Truk hingga Buta, Pelaku Diringkus Polisi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Sebuah perselisihan di jalan raya berujung pada tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial HG alias Bembeng (48) atas aksi brutal yang dilakukannya.
Pelaku yang merupakan warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, ini ditangkap tanpa perlawanan berarti di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, pada Sabtu (19/9/2026) lalu.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (14/9/2026). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden tersebut berawal dari:
- Kemacetan Lalu Lintas: Korban bernama Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi, mengendarai sebuah truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Setibanya di kawasan Simpang Bedagai, arus lalu lintas mengalami kemacetan sehingga kendaraan terpaksa berhenti.
- Cekcok Mulut: Tiba-tiba, pelaku HG alias Bembeng mendekati truk korban, yang kemudian memicu adu mulut atau pertengkaran di antara keduanya.
- Aksi Brutal Penganiayaan: Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian fisik. Di tengah keributan tersebut, pelaku dengan nekat mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya tepat ke arah wajah korban.
- Dampak Fatal: Lemparan batu tersebut telak mengenai mata sebelah kiri korban Sutrisno, mengakibatkan luka berat robek hingga berujung pada kebutaan permanen. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan dan Proses Hukum
Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, Ipda AJ Napitupulu, S.H., M.H., mewakili Kapolsek AKP Ahmad Albar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti medis berupa visum et repertum (VeR).
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan saat menganiaya korban," ujar Ipda AJ Napitupulu, Jumat (25/9).
Akibat perbuatan keji ini, HG alias Bembeng kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara di atas lima tahun.
(BAH/RZD)