Workshop Meningkatkan Deteksi Peredaran dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) di Sumatera Utara (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Perdagangan ilegal satwa liar (PISL) di Sumatera Utara tidak hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Perkembangan teknologi dan perdagangan digital juga dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa liar, mulai dari media sosial, e-commerce, jasa kurir online hingga pengiriman melalui ekspedisi.
Hal itu mengemuka saat Workshop Meningkatkan Deteksi Peredaran dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) di Sumatera Utara pada Rabu (30/9/2026) di Conservation Learning Centre (CLC) OIC di Komplek Kantor YOSL/OIC di Medan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, mengatakan perdagangan melalui ruang digital menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum.
Pihaknya mencatat 538 akun perdagangan, 1.163 konten perdagangan, dan 114 jenis satwa yang teridentifikasi. Dari perdagangan tersebut ditemukan 1.849 ekor satwa hidup serta 446 bagian tubuh satwa.
Dari konten yang dipantau, sebanyak 312 konten tercatat masih aktif, sedangkan 780 konten telah dihapus. Sementara dari sisi akun, terdapat 510 akun aktif dan 38 akun yang telah dihapus.
“Data tersebut menjadi bagian dari pendekatan deteksi dini melalui patroli siber yang dilakukan dengan tahapan profiling, penentuan target, pengumpulan data, hingga operasi penindakan,” katanya.
Dikatakannya, untuk mengelabui petugas, dalam hal transaksi pembayaran, pelaku juga menggunakan rekening bersama, penggunaan jasa kurir online, serta pengiriman melalui perusahaan ekspedisi tanpa identitas.
“Pelaku juga memanfaatkan pelabuhan atau rute yang tidak resmi, menyembunyikan spesimen di dalam wadah atau barang lain, memanfaatkan kelengahan petugas, menggunakan kembali tag atau seal, hingga menggunakan dokumen palsu atau dokumen yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto
Perkembangan tersebut, lanjut Hari, membutuhkan penguatan deteksi dini, patroli siber, serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu. Selama periode 2021 hingga 2026 tersebar di sejumlah wilayah.
“Kalau kita lihat dari datanya, provinsi terjadinya banyak kasus PISL ini masih di Jawa. Sedangkan di Sumatera Utara, trend-nya menurun,” katanya.
Di Wilayah Sumatera Utara, lanjut dia, Kota Medan menjadi wilayah dengan proporsi penanganan kasus sebesar 30 persen, disusul Kabupaten Deli Serdang 25 persen dan Kabupaten Langkat 15 persen.
Beragam satwa maupun bagian tubuh satwa yang menjadi barang bukti di antaranya 1 ekor orangutan Sumatera di Langkat, 26 keping sisik trenggiling di Deli Serdang, serta 5 ekor kucing kuwuk di Medan.
Kasus lainnya mencatat 4 karung sisik trenggiling di Deli Serdang, 1 buah paruh rangkong di Medan, serta 2,1 kilogram sisik trenggiling dan 1 buah paruh rangkong di Deli Serdang. Di Medan, petugas juga menangani perkara dengan barang bukti 19 kilogram sisik trenggiling dan 8 potong lidah kering trenggiling.
Sementara di Langkat terdapat kasus dengan barang bukti 1 ekor beruang madu dan 8 buah kuku beruang. Kasus perdagangan satwa dilindungi lainnya mencakup 1 ekor harimau Sumatera dalam kondisi mati di Mandailing Natal, serta 156 ekor belangkas mati di Tanjung Balai.
Data tersebut juga mencatat barang bukti 9 kilogram sisik trenggiling di Deli Serdang dan jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1,2 ton sisik trenggiling di Kisaran, Kabupaten Asahan. Selain itu, terdapat perkara dengan 5,5 kilogram sisik trenggiling di Pematangsiantar.
Kemudian, 6 ekor kucing kuwuk di Medan Sunggal, serta sejumlah burung yang dilindungi di Deli Serdang, seperti 3 ekor kakatua jambul kuning, 1 ekor kakatua raja, 1 ekor kakatua Molucan, dan 2 ekor kasturi raja.
Dengan fakta-fakta tersebut, pihaknya menyoroti sejumlah tantangan dalam penanganan PISL. Tantangan itu antara lain kebutuhan memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum, masih rendahnya kepedulian atau kesadaran masyarakat, tingginya permintaan internasional, serta kebutuhan peningkatan kapasitas aparat dalam identifikasi spesies, digital forensik, penanganan satwa, dan intelijen.
Perdagangan ilegal satwa liar juga disebut memiliki karakter sebagai kejahatan yang terorganisir dan dapat melibatkan jaringan lintas negara. Dalam jaringan tersebut dapat terlibat pemburu, pengumpul, dan pemodal, dengan pola jaringan pelaku yang terputus-putus.
“Jadi ada sel-sel di mana, satu sel diputus, sel lainnya masih terus aktiv karena begitu berlapis jaringan para pelaku ini,” katanya.
Hari menambahkan, karena itu penanganan PISL diarahkan tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada jaringan dan aliran kejahatan.
Harus ada pendekatan penyidikan multidoor, penanganan tindak pidana pencucian uang dengan prinsip follow the money dan follow the suspect, penelusuran beneficial ownership, serta penetapan target bersama.
“Penguatan investigasi bersama dengan Polri, pembentukan koordinator dan kelompok kerja, serta penyusunan basis data penanganan perkara juga menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian tindak pidana kehutanan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Novita Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya mendorong perusahaan jasa pengiriman dan ekspedisi meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal.
Dikatakannya, jasa pengiriman memiliki posisi penting dalam membantu melakukan deteksi dini terhadap peredaran satwa liar. Menurutnya, pemahaman mengenai jenis satwa dan dokumen yang harus menyertai pengiriman dapat membantu perusahaan mengenali potensi pelanggaran sejak awal.
“Yang pertama tentu kita berharap para pelaku jasa pengiriman itu aware dulu, paham bahwa ada peredaran satwa yang ini, baik yang legal maupun ilegal. Kemudian dari situ dengan informasi yang didapat mereka bisa kemudian melakukan upaya-upaya membantu kita untuk proteksi dini peredaran satwa ini,” kata Novita.
Menurut dia, perusahaan jasa pengiriman perlu mengetahui dokumen yang harus diperiksa serta mengenali jenis-jenis satwa yang tidak boleh dikirimkan secara bebas. Pengetahuan tersebut kemudian dapat disampaikan kepada pelanggan sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran satwa ilegal melalui jasa pengiriman.
“Paling tidak mereka tahu harus ada dokumen yang diperiksa, ada jenis-jenis yang pasti ilegal kalau dibawa ke sana. Kemudian masing-masing bisa mengkomunikasikan atau menyosialisasikan kepada customernya untuk menjaga peredaran ilegal itu,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Novita Kusuma Wardani
Novita mengatakan pengawasan terhadap pengiriman satwa liar juga perlu diperkuat melalui penyusunan atau penyesuaian standar operasional prosedur (SOP). Hal itu menjadi penting karena tidak semua perusahaan jasa pengiriman memiliki fasilitas seperti X-ray untuk memeriksa barang yang dikirim.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi, perlu mendapat perhatian dalam prosedur pengiriman. Dorongan tersebut, kata dia, akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas kembali SOP yang dapat diterapkan di perusahaan jasa pengiriman maupun sektor perhubungan.
“Makanya kami mungkin nanti juga akan mendorong tiap-tiap pihak yang terkait, kemudian perhubungan, untuk kita coba susun lagi SOP maupun mendorong bagaimana untuk satwa liar, terutama yang dilindungi, ini juga menjadi salah satu jenis yang menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia memahami pemeriksaan barang tidak selalu mudah dilakukan, terutama karena adanya pertimbangan privasi dan keterbatasan fasilitas. X-ray juga membutuhkan biaya besar sehingga belum tentu tersedia di setiap lokasi.
Namun, menurut Novita, penguatan SOP sejak awal dapat menjadi salah satu cara untuk memperkecil celah pengiriman satwa liar melalui jasa ekspedisi. Jenis satwa liar yang dilindungi, kata dia, dapat ditempatkan sebagai salah satu kategori barang yang mendapat perhatian khusus dalam proses pemeriksaan.
“Kalau dari awal SOP-nya sudah bisa disusun dan kemudian jenis ini masuk dalam barang yang menjadi perhatian khusus seperti narkoba atau bom dan sebagainya, itu tentu ini bisa menjadi salah satu aspek yang bisa mendorong untuk penjagaan di tingkat peraturan dan ekspedisi,” ujarnya.
Ribuan kupu-kupu dan laba-laba diamankan
Dalam kesempatan tersebut, Novita juga menjelaskan mengenai temuan ribuan kupu-kupu, laba-laba, dan satwa lainnya yang sebelumnya disampaikan dalam kegiatan. Ia mengatakan sebagian besar satwa tersebut bukan merupakan jenis yang dilindungi.
Meski demikian, jumlah satwa yang diambil dari alam dalam jumlah besar tetap menjadi perhatian BBKSDA karena dapat memberikan dampak terhadap ekosistem.
“Memang sebagian besar bukan jenis yang dilindungi, tapi kan ketika sebanyak itu di alam kemudian terganggu pasti akan ada pengaruhnya atau ekosistem. Itu yang kemudian jadi concern kita,” katanya.
Menurut Novita, satwa yang ditemukan terdiri dari kondisi hidup dan sebagian telah diawetkan. Untuk satwa yang masih hidup, kondisi pengiriman menjadi persoalan tersendiri karena tidak semuanya mampu bertahan.
“Ada yang hidup, ada yang memang sudah offset-an. Kemudian yang hidup ini karena dia ada di tempatnya itu kayak pipet yang kecil ya, tidak semuanya bisa bertahan juga,” ujarnya.
Satwa yang masih hidup dan telah berhasil diidentifikasi, kata Novita, dapat dilepasliarkan. “Jadi kalau sudah bisa kita identifikasi dia masih hidup, bisa kita lepaskan,” katanya.
Novita menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh satwa yang dikirim merupakan satwa ilegal. Persoalannya adalah pengiriman TSL harus mengikuti ketentuan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengiriman satwa tetap harus disertai dokumen seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SATS-DN) apabila merupakan peredaran dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengiriman kan harus pakai ada dokumen SATS-DN. Nah itu makanya begitu tidak ada itu kan kemudian diproses,” ujarnya.
Karena sebagian besar satwa yang ditemukan bukan merupakan jenis dilindungi, penanganannya melibatkan pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan karantina. Terkait tujuan pengiriman, Novita menyebut berdasarkan informasi yang diingatnya, satwa tersebut akan dikirim ke Vietnam.
Namun, ia tidak memastikan identitas pengirim maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Novita mengatakan BBKSDA pada saat itu diminta membantu melakukan identifikasi terhadap satwa yang ditemukan. Sementara perkembangan penanganan kasus selanjutnya berada pada pihak yang menangani perkara.
“Kalau kami kan diminta waktu itu untuk mengidentifikasi, membantu mengidentifikasi,” katanya.
Terkait ada atau tidaknya tersangka dalam perkara tersebut, Novita menyarankan informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada pihak yang menangani kasus. Ia menyebut, jika tidak salah, pihak pengirim menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Indra Kurnia, mengatakan keterlibatan dunia usaha menjadi penting karena perdagangan ilegal satwa liar dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya menyasar satwa hidup, tetapi juga bagian tubuh satwa setelah satwa tersebut mati.
Menurutnya, perdagangan tersebut dapat memanfaatkan berbagai saluran, mulai dari jasa kurir dan angkutan darat hingga platform digital. Karena itu, diperlukan keterlibatan pelaku usaha dalam upaya deteksi, pencegahan, dan pemahaman terhadap aspek regulasi serta hukum terkait perdagangan satwa liar.
“Melihat dari situ kita menilai penting untuk melibatkan mereka, setidaknya ini start awal semacam sosialisasi atau penyertaan pengetahuan dari sisi regulasi, dari sisi konteks hukum, bahwa mereka bagian dari mata rantai perdagangan ilegal satwa liar,” kata Indra saat diwawancarai di lokasi usai kegiatan.
Ia mengatakan, kegiatan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan tersebut penting untuk membangun kesepahaman mengenai upaya konservasi satwa liar, terutama dengan memperkecil ruang bagi kegiatan yang benar-benar ilegal.
Dalam diskusi tersebut, kata Indra, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan identitas pengirim yang tidak lengkap atau bahkan disamarkan. Kondisi itu dapat menyulitkan proses penelusuran ketika suatu barang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa liar.
Indra menyebut, salah satu perusahaan jasa kurir telah menggunakan perangkat X-ray untuk membantu mendeteksi isi barang yang dikirim. Namun, penerapan teknologi tersebut menurutnya tidak dapat berdiri sendiri karena perusahaan jasa pengiriman memiliki jaringan agen yang tersebar di berbagai lokasi.
“Di tingkat bawah, yang paling banyak itu kan agen-agen ini yang tersebar. Di agen-agen kan pasti akan keberatan di SOP itu menggunakan alat tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme pemeriksaan yang lebih kuat setelah barang dari agen diterima oleh pengumpul atau pusat pengiriman sebelum diteruskan ke tujuan.
Menurut Indra, penguatan tersebut perlu diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya bergantung pada satu perusahaan. SOP mengenai penyaringan barang perlu dikembangkan agar dapat diterapkan pada berbagai bentuk usaha, baik jasa kurir, transportasi darat, maupun platform digital.
“Jadi kita perlu dorong ada perbaikan tentang kelola yang itu berlaku sama, serupa di sebuah usaha, baik itu yang bentuknya usaha fisik, kurir, transportasi darat, ataupun di platform digital, men-screening apa pun yang dikirim,” katanya.
Data Pengiriman Perlu Tetap Bisa Ditelusuri
Selain pemeriksaan barang, Indra menilai data pengiriman menjadi bagian penting dalam mendukung proses penelusuran. Data tersebut diperlukan karena pengiriman merupakan salah satu titik awal untuk mengetahui asal dan pergerakan suatu barang.
Namun, ia menyadari pengelolaan data pengiriman juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Karena itu, menurutnya, perlu dibahas mekanisme yang memungkinkan data pribadi tetap terlindungi, tetapi informasi tertentu tetap dapat digunakan untuk kepentingan penelusuran ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Jadi mungkin ada satu kebijakan dari pengelola informasi soal pengiriman ini yang tetap bisa merahasiakan data sepenuhnya, tapi tidak terlepas, kita akan lebih mudah menelusuri. Ini yang kita perlu diskusi lebih lanjut,” ujarnya.
Indra berharap pertemuan antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha tidak berhenti pada satu kegiatan. Sosialisasi, menurutnya, perlu dilakukan secara berkala karena personel di dalam pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, maupun perusahaan dapat berganti.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan posisi pekerja jasa pengiriman dengan pihak yang memang terlibat dalam perdagangan ilegal. Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, seseorang yang mengantarkan barang belum tentu mengetahui isi atau tujuan sebenarnya dari barang tersebut.
“Dalam penegakan hukum, justru malah hanya kurirnya saja yang ditangkap. Itu kan juga merupakan bagian bagi pelaku usaha,” kata Indra.
Namun di sisi lain, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jasa pengiriman atau pihak perusahaan dapat menjadi bagian dari mata rantai perdagangan ilegal apabila memang terdapat keterlibatan atau kelalaian dalam menjalankan prosedur yang seharusnya.
Karena itu, menurut Indra, keberadaan SOP dan regulasi internal menjadi penting untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah penyalahgunaan jasa mereka.
“Jadi bisa dilihat dengan jelas, memang si pelakunya sudah melaksanakan regulasi, SOP yang sudah mereka buat itu bisa merupakan bagian dari penjagaan, atau memang karena tidak terstruktur, dibangun SOP atau regulasi seperti tadi, jadi ada celah mereka ikut terlibat,” ujarnya.
Indra juga menilai pencegahan perdagangan ilegal satwa liar membutuhkan pengawasan yang terhubung pada berbagai jalur distribusi. Tidak hanya jasa pengiriman, tetapi juga jalur darat, udara, dan laut memiliki peran dalam memastikan peredaran satwa liar dapat dipantau.
Untuk jalur udara, misalnya, terdapat peran pengelola bandara dan Balai Karantina. Sementara jalur laut melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap pergerakan kapal dan barang.
Menurut Indra, koordinasi tersebut perlu terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi mengenai lalu lintas barang yang dapat membantu aparat penegak hukum melakukan penelusuran.
Ia mencontohkan potensi jalur laut yang dapat digunakan dalam penyelundupan satwa liar dari Aceh menuju Sumatera Utara maupun ke Malaysia dan Thailand. Menurutnya, keberadaan jalur-jalur tidak resmi di laut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal.
“Yang perlu diperkuat itu saling koordinasi, tadi soal keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh para penegak hukum, lalu lalang peredaran barang tadi, darat atau tidak darat,” katanya.
Indra menegaskan, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu lembaga. Dunia usaha, pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai titik-titik rawan dalam rantai distribusi satwa liar.
Ia berharap pertemuan lintas pemangku kepentingan tersebut dapat dilanjutkan dan setidaknya dilakukan secara berkala untuk memperbarui pemahaman mengenai regulasi, modus perdagangan, serta langkah pencegahan di masing-masing sektor.
Kanit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Siallagan, menekankan pentingnya melihat pola perdagangan mulai dari media sosial, jasa pengiriman hingga jalur transportasi darat.
Dia juga memaparkan sejumlah kasus di Sumatera Utara memperlihatkan rumah, gudang, jalur darat dan platform digital dapat menjadi titik penting dalam mata rantai perdagangan satwa liar.
Salah satu contoh yang dicatat adalah kasus 980 kilogram sisik trenggiling di Tanjung Balai pada 5 Agustus 2024, serta kasus pengiriman siamang melalui jasa kurir daring di Binjai pada Juli 2026. Kemudian, kasus 101 burung dilindungi di Medan pada September 2026, dengan sebagian satwa kemudian diselamatkan dan dilepasliarkan.
Sementara dari sisi penuntutan, Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyoroti pentingnya pembuktian dalam perkara PISL, termasuk penggunaan bukti digital.
Dalam materi penuntutannya, bukti dapat mencakup komunikasi digital, riwayat transaksi dan data elektronik, selain keterangan saksi, ahli, dokumen serta barang bukti fisik.
Erning juga menyoroti keterkaitan jasa kurir, transportasi dan ekosistem digital dalam mata rantai perdagangan ilegal. Dikatakannya, penguatan verifikasi identitas, penyaringan konten, pemanfaatan teknologi serta kerja sama antara aparat penegak hukum, penyedia jasa logistik dan platform digital diperlukan untuk mencegah ruang digital dan jalur distribusi legal dimanfaatkan untuk perdagangan satwa ilegal.
“Penanganan PISL di Sumatera Utara membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir: memastikan pemanfaatan dan peredaran TSL berlangsung sesuai aturan, memperkuat deteksi dini terhadap jaringan perdagangan, menelusuri alur distribusi dan keuangan, hingga memastikan pembuktian perkara dapat dilakukan secara kuat di pengadilan,” katanya.
(RZD)