Polrestabes Medan Kedepankan Koordinasi, Jaga Ketertiban Umum Saat Unjuk Rasa

Polrestabes Medan Kedepankan Koordinasi, Jaga Ketertiban Umum Saat  Unjuk Rasa
Personel Polrestabes Medan Kedepankan saat melakukan koordinasi dengan Koordinator Aksi LIAM SU saat unjuk rasa di Mapolrestabes Medan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan mengedepankan koordinasi dan pendekatan persuasif dalam menangani aksi unjuk rasa Lingkar Aspirasi Masyarakat Sumatera Utara (LIAM SU) di depan Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (12/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Aksi yang diikuti sekitar 10 orang itu dipimpin Koordinator aksi Avin Ginting. Massa menyampaikan tuntutan agar polisi segera menangkap para pelaku pengerusakan yang menimpa Tifany May Lova di Kompleks Green House, Jalan Merpati, Medan, pada 11 September 2026. Massa juga meminta penindakan terhadap pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

Massa tiba di depan Mapolrestabes Medan sekitar pukul 14.40 WIB dan berupaya menggelar aksi di lokasi tersebut. Situasi itu berdampak pada ketertiban lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan koordinator aksi dan mengimbau massa agar menyampaikan aspirasi di tempat yang telah disediakan. Setelah dilakukan pendekatan, personel pengamanan mengarahkan massa ke lokasi yang ditentukan sekitar pukul 15.40 WIB.

Sekitar pukul 15.50 WIB, massa membubarkan diri. Penanganan aksi tersebut mengedepankan koordinasi agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan tanpa mengabaikan hak pengguna jalan dan kepentingan masyarakat umum.

Polrestabes Medan juga mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan melalui koordinasi dengan koordinator dan pimpinan aksi, serta menyiapkan langkah pengamanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Adapun tuntutan LIAM SU terkait kasus pengerusakan tersebut merupakan aspirasi massa yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi