Janji Urus Izin Pasar Malam, Oknum ASN di Tebing Tinggi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Rencana seorang pengelola usaha hiburan rakyat untuk memindahkan lokasi pasar malam ke Kota Tebing Tinggi berujung pada kerugian puluhan juta rupiah.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Sumatera Utara UPTD Tebing Tinggi berinisial ZMH alias Z Aceng resmi dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp70 juta.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sergai setelah korban, Hendrik (41), membuat laporan resmi pada Senin sore, 19 Oktober 2026.
Peristiwa bermula ketika Hendrik tengah menggelar kegiatan pasar malam di Lapangan Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada awal Agustus lalu.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku ZMH bersama rekannya berinisial MHY mendatangi korban dan menawarkan jasa pengurusan rekomendasi perizinan untuk rencana pembukaan pasar malam serta UMKM Rakyat di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.
Dalam pertemuan itu, ZMH mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi guna memuluskan proses perizinan tersebut dengan syarat korban menyerahkan dana sebesar Rp70 juta.
Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut dan langsung mentransfer dana secara bertahap ke rekening pribadi ZMH pada malam itu juga, dengan janji izin akan terbit dalam kurun waktu dua minggu.
Namun, janji tinggal janji. Setelah menunggu hingga sebulan lamanya, dokumen rekomendasi izin yang dijanjikan tak kunjung menunjukkan kejelasan. Korban yang mulai gelisah lantas berupaya menghubungi ZMH melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat untuk meminta kejelasan progres maupun pengembalian uangnya.
Nahas, alih-alih mendapatkan jawaban, komunikasi korban justru diputus secara sepihak dan nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh terduga pelaku. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada rekan ZMH berinisial MHY hingga awal Oktober juga tidak membuahkan hasil memuaskan, sehingga korban yang merasa dirugikan secara materiil memilih untuk menempuh jalur hukum.
Usai membuat laporan dengan nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Hendrik langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai hingga larut malam.
Mengenai tindakan hukum tersebut, korban menyampaikan kekesalannya atas sikap tertutup dari pihak terlapor.
"Namun, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil. Ia juga mengaku mendapati nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh pihak yang dilaporkan," ujar Hendrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ZMH maupun MHY belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penipuan tersebut, sementara pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(BAH/RZD)