Sri Suriani Purnamawati: Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat Penting untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan Jiwa (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Pelayanan kesehatan jiwa bukan sekadar soal merawat pasien, tetapi juga memastikan setiap orang memperoleh penanganan yang tepat, manusiawi, dan sesuai kebutuhan medis. Semangat inilah yang ditegaskan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara melalui forum konsultasi publik untuk memperkuat mutu pelayanan sekaligus membangun pemahaman bersama dengan masyarakat.
Direktur RSJ Prof. Ildrem Sumut, Sri Suriani Purnamawati, S.Si., Apt., M.Kes., mengatakan forum konsultasi publik yang digelar di aula rumah sakit tersebut, Selasa (27/10/2026), menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan standar pelayanan, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang berkualitas.
Menurutnya, rumah sakit tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan pemerintah, aparat kewilayahan, serta masyarakat diperlukan agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan pasien mendapatkan penanganan berdasarkan kebutuhan medisnya.
“Melalui forum ini, kami menyosialisasikan standar pelayanan sekaligus meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Kami juga mengharapkan komitmen bersama untuk menjalankan dan mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sri Suriani menegaskan, standar pelayanan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan menjadi pedoman agar setiap pasien memperoleh layanan yang tepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, rumah sakit harus tetap berpegang pada prosedur dan keputusan medis. Pelayanan tidak dapat diberikan hanya berdasarkan desakan atau permintaan apabila tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Empat Standar Pelayanan Disosialisasikan
Dalam forum tersebut, RSJ Prof. Ildrem membahas empat aspek pelayanan, yakni rawat jalan, rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta penanganan pasien yang menjalani perawatan berdasarkan proses hukum.
Pada pelayanan rawat jalan, sosialisasi meliputi persyaratan pasien, mekanisme pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum, serta prosedur yang perlu dipahami masyarakat sebelum memperoleh layanan.
Sementara itu, pelayanan rawat inap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan indikasi medis. Pasien yang berisiko mencederai diri sendiri, membahayakan orang lain, atau menunjukkan kondisi yang memerlukan perawatan intensif akan dinilai oleh tenaga medis untuk menentukan kebutuhan rawat inap.
“Rawat inap harus berdasarkan indikasi medis. Dokter akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien memang membutuhkan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Pada pelayanan IGD, Sri Suriani menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Sebagian keluarga pasien menganggap IGD dapat menjadi jalur untuk langsung mendapatkan perawatan inap, terutama ketika pelayanan rawat jalan tutup pada hari libur.
Padahal, IGD merupakan pintu pelayanan kegawatdaruratan, sedangkan keputusan rawat inap tetap harus berdasarkan pemeriksaan dan penilaian medis.
Kondisi tersebut terkadang memicu kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas. Untuk mencegah persoalan serupa, pihak rumah sakit mengajak unsur pemerintahan, termasuk aparat kelurahan dan lingkungan, memahami prosedur pelayanan sekaligus membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kami mengundang stakeholder, termasuk aparat pemerintahan yang dekat dengan masyarakat, agar memahami standar pelayanan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan kesehatan jiwa,” katanya.
Harapkan Perhatian Pemerintah untuk Rehabilitasi Gedung
Di tengah upaya meningkatkan mutu pelayanan, RSJ Prof. Ildrem juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap rehabilitasi gedung dan pembenahan fasilitas rumah sakit.
Sri Suriani menyampaikan, usia bangunan yang telah cukup lama menjadi salah satu alasan perlunya perhatian terhadap kondisi sarana dan prasarana. Usulan rehabilitasi telah disampaikan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui dukungan penganggaran.
Menurutnya, fasilitas yang memadai merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan jiwa. Lingkungan perawatan yang layak akan membantu rumah sakit memberikan layanan secara lebih optimal sekaligus mendukung proses pemulihan pasien.
Berdasarkan surat keputusan terakhir, RSJ Prof. Ildrem memiliki kapasitas 358 tempat tidur dengan tingkat keterisian sekitar 69 persen. Sementara itu, sekitar 90 persen pasien yang dilayani merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Besarnya proporsi pasien BPJS tersebut memperlihatkan pentingnya keberadaan rumah sakit sebagai salah satu penopang akses layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat. Karena itu, peningkatan fasilitas dan keberlanjutan dukungan pembiayaan menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian bersama.
Perawatan Pasien Terpidana Harus Sesuai Ketentuan
Persoalan lain yang disoroti Sri Suriani ialah penanganan pasien terpidana yang berdasarkan putusan hukum harus menjalani rehabilitasi atau perawatan dalam jangka waktu panjang, termasuk kasus dengan masa perawatan yang disebut mencapai lima tahun.
Ia menjelaskan, rumah sakit jiwa memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien. Oleh sebab itu, penempatan seseorang di rumah sakit untuk jangka waktu panjang harus memperhatikan kesesuaian antara putusan atau penetapan hukum, kebutuhan perawatan, serta ketentuan pelayanan kesehatan.
Apabila pasien memang memerlukan rawat inap, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan keputusan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Namun, ketika indikasi rawat inap telah berakhir, rumah sakit perlu berkoordinasi dengan pihak yang merujuk atau mengirimkan pasien untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
“Setelah indikasi rawat inap selesai, pasien harus dikembalikan kepada pihak yang mengirimkan. Jika pasien berasal dari kejaksaan, maka kami berkoordinasi dan mengembalikannya kepada kejaksaan untuk penanganan selanjutnya,” ungkapnya.
Sri Suriani juga menyoroti aspek pembiayaan. Menurutnya, pembiayaan BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat serta-merta dianggap menanggung seluruh masa perawatan selama bertahun-tahun apabila indikasi rawat inap secara medis telah berakhir.
Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan agar kesinambungan penanganan pasien tetap terjamin, tanpa mengabaikan fungsi rumah sakit maupun kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas proses hukum.
Bangun Komitmen, Utamakan Keselamatan Pasien
Melalui forum konsultasi publik, RSJ Prof. Ildrem berharap komunikasi antara rumah sakit, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat. Pemahaman terhadap standar pelayanan diharapkan dapat mencegah konflik, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, serta memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
Bagi Sri Suriani, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan jiwa membutuhkan lebih dari sekadar fasilitas dan tenaga medis. Diperlukan pula keterbukaan terhadap masukan, kesamaan pemahaman, dan komitmen seluruh pihak untuk menempatkan keselamatan serta kepentingan pasien sebagai prioritas.
Dengan sinergi tersebut, RSJ Prof. Ildrem Sumut diharapkan terus berkembang menjadi fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, responsif, dan humanis, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat bahwa penanganan gangguan kesehatan jiwa harus dilakukan secara tepat, bermartabat, dan berdasarkan standar medis.
(NAI/NAI)









