Gubernur LIRA Sumut, H Rizaldi Mavi didampingi Ketua Satgas LIRA Sumut, Erwandi saat memberikan keterangan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, H Rizaldi Mavi mendukung Majelis Hakim agar menjatuhi sanksi hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, menurut Mavi, apa yang dilakukan Yaqut dinilai memalukan umat muslim di Indonesia.
"Kita dukung Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Yaqut. Karena apa yang dilakukannya mencoreng nama baik umat muslim Indonesia. Harusnya sebagai pemimpin Yaqut jadi tauladan bukan malah terjerat dipusaran korupsi,"ungkap Rizaldi Mavi pada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Sebab, kata Mavi, dimata hukum semua sama (equality before the law). Hukum harusnya tidak pandang bulu dan harus tajam ke atas. Terlebih lagi untuk para terdakwa koruptor yang telah merugikan keuangan negara. "Jadi, sanksi hukuman mati tepat dijatuhkan untuk Yaqut karena telah merugikan negara dan mencederai umat muslim,"tegasnya.
Lebih jauh, Gubernur LIRA Sumut juga mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kasus tersebut, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026. Statusnya naik menjadi terdakwa saat perkara ini disidangkan pada 11 Agustus 202 sampai sekarang. Menurut informasi, dalam waktu dekat Jaksa KPK juga akan melakukan tuntutan kepada Yaqut dengan tuntutan hukuman mati.
Tidak hanya Yaqut, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex;
Lalu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. "Kami berharap Yaqut cepat ditahan, dan jangan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi jalannya proses hukum yang kini sedang dijalani Yaqut,"pungkasnya.
(YY)