Sidikalang, (Analisa). Hutan lindung Lae Pondom di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi belum punya tapal batas. Dari 22 ribu hektare meliputi Kecamatan Parbuluan, Sumbul dan Pegagan Hilir, Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan telah mengeluarkan 5.475 hektare menjadi hutan kemasyarakatan (HKM).
Itu terdiri dari 477 hektare hutan produksi tetap dan 4998 hektar hutan produkti terbatas sesuai surat keputusan Menhut nomor579 tahun 2014 tanggal 24 Juni 2014. Areal dimaksud sebagian sudah berubah menjadi permukiman dan usaha pertanian, tepatnya di sekitaran Desa Sileu-Leu.
Dari sisi status lahan, Menhut tetap pada komitmen mempertahankannya sebagai hutan. Kenapa? Kawasan tersebut merupakan sumber air bagi persawahan dan eksistensi pusat listrik tenaga air (PLTA) Renun berkapasitas 2 x 41 megawatt. Hanya saja, pemerintah pusat memberi kelonggaran bahwa lokasi itu bisa dikelola penduduk tanpa merusak.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Naek Syahputra Kaloko kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (21/1). Kendalanya, walau telah dituangkan dalam sebuah dokumen dan peta, aksi di lapangan belum dilakukan. Hingga kini, Dirjen Planologi belum menentukan tapal batas atau pemancangan patok-patok sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pihaknya sudah melayangkan surat permintaan namun penetapan belum terealisasi. Hal itu terkait persyaratan. Kemenhut minta surat pengakuan masyarakat bahwa lahan itu berada di hutan. Sebagian besar warga menolak lantaran merasa hak milik. Otomatis, kepala desa dan camat kewalahan memenuhi administrasi itu.
Kaloko mengulangi, berdasarkan realitas, HKM itu bukan lagi hutan. Telah berubah jadi areal terbuka berupa permukiman dan perladangan. Pun begitu, pihaknya menyarankan kepada petani agar tetap ditanami pepohonan. Demi meminimalisasi perambahan, masyarakat diharap tidak menebang hingga 500 meter dari peta yang miliki dinas.
Beberapa petani mengatakan, mereka memabuka perkampungan di Sileu-Leu puluhan tahun silam. Kepada mereka, tidak pernah ditunjukkan mana batas hutan lindung atau register atau sejenisnya. Simarmata memperkuat argumen bahwa pemerintah juga sudah membangun jalan buat kelancaran saprodi. (ssr)











