Hutan Lindung Lae Pondom Belum Punya Tapal Batas

Sidikalang, (Analisa). Hutan lindung Lae Pondom di Kecama­tan Sumbul Ka­bupaten Dairi belum punya ta­pal batas. Dari 22 ribu hektare meliputi Ke­camatan Parbuluan, Sumbul dan Pe­gagan Hilir, Dirjen Planologi atas nama Men­teri Kehutanan telah me­ngeluarkan 5.475 hektare men­jadi hutan ke­ma­sya­ra­katan (HKM).

Itu terdiri dari 477 hektare hutan produksi te­tap dan 4998 hektar hutan produkti ter­batas sesuai surat keputusan Menhut no­mor579 tahun 2014 tanggal 24 Juni 2014. Areal dimaksud sebagian sudah berubah menjadi permukiman dan usaha per­tanian, tepatnya di sekitaran Desa Sileu-Leu.

Dari sisi status lahan, Menhut tetap pada komitmen memper­tahankannya sebagai hutan. Kenapa? Kawasan tersebut me­rupakan sumber air bagi per­sawahan dan eksistensi pusat listrik tenaga air (PLTA) Renun berkapasitas 2 x 41 megawatt. Hanya saja, pemerintah pusat memberi kelonggaran bahwa lokasi itu bisa dikelola penduduk tanpa merusak.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perke­bunan Naek Syah­putra Kaloko kepada wartawan di Sidika­lang, Rabu (21/1). Kendalanya, walau telah dituangkan dalam sebuah dokumen dan peta, aksi di lapa­ngan belum di­lakukan. Hing­ga kini, Dirjen Planologi be­lum me­nentukan tapal batas atau pe­man­cangan patok-patok seba­gai panduan bagi pemerin­tah daerah dan masyarakat.

Pihaknya sudah melayangkan surat per­min­t­aan namun pene­tapan belum terea­lisasi. Hal itu terkait persyaratan. Kemenhut min­­ta surat pengakuan masya­rakat bahwa lahan itu berada di hutan. Sebagian besar warga menolak lantaran merasa hak milik. Oto­matis, kepala desa dan camat kewalahan me­menuhi administrasi itu.

Kaloko mengulangi, ber­dasarkan rea­litas, HKM itu bu­kan lagi hutan. Telah be­ru­bah jadi areal terbuka berupa per­mu­kiman dan perladangan. Pun begitu, pi­haknya menyarankan kepada petani agar te­tap ditanami pepohonan. Demi memini­ma­­l­isasi perambahan, masyarakat diharap tidak menebang hingga 500 meter dari peta yang miliki dinas.

Beberapa petani mengatakan, mereka memabuka perkam­pungan di Sileu-Leu puluhan tahun silam. Kepada mereka, tidak pernah ditunjukkan mana batas hutan lindung atau register atau sejenisnya. Simarmata memperkuat argumen bahwa pemerintah juga sudah mem­bangun jalan buat kelancaran saprodi. (ssr)

()

Baca Juga

Rekomendasi