Singkil, (Analisa). Sepuluh gereja yang tidak memiliki izin di Aceh Singkil telah selesai dibongkar oleh Satpol PP Pemkab setempat. Yang terakhir dibongkar adalah Gereja JKI di Dusun Simergarap, Kecamatan Danau Paris, Jumat (23/10).
Walaupun secara nyata hanya sebanyak sembilan gereja atau undung- undung yang tidak berizin yang telah dirubuhkan oleh Satpol PP Aceh Singkil, namun dinyatakan telah 10 unit gereja atau undung-undung yang telah dibongkar. Satu gereja lainnya di Kampung Mandumpang, Kecamatan Suro, terbakar sekitar delapan bulan yang lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh Singkil, Swan, SPd, MM yang ikut memantau pelaksanan eksekusi di lapangan kepada Analisa menjelaskan, 10 gereja atau undung-undung yang tidak memiliki izin dibongkar berdasarkan kesepakatan dengan umat Nasrani pada tanggal 16 Oktober lalu.
Dijelaskan, pada hari pertama, Senin (19/10), dibongkar tiga gereja atau undung-undung di Mandumpang dan Siompin, yaitu Gereja Katolik Mandumpang, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Siompin dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Siompin.
Kemudian pembongkaran GKPPD Tuhtuhen, GKPPD Kuta Tinggi dan GKPPD Pertabas di Kecamatan Simpang Kanan. Dilanjutkan eksekusi Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris dan GKPPD Sanggaberu, Silulusen, Kecamatan Gunung Meriah. Dan pada hari terakhir kemarin, Gereja JKI Simergarap, Danau Paris.
“Dengan dibongkarnya GJKI maka dinyatakan telah 10 gereja yang tidak memiliki izin di Aceh Singkil yang telah diruntuhkan, termasuk satu gereja yang terbakar sekitar delapan bulan yang lalu di Mandumpang,” ungkap Swan.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Abdullah, SE yang dihubungi Analisa menyebutkan, pembongkaran gereja atau undung-undung pada hari Jumat (23/10) yaitu Gereja JKI Simergarap berlangsung dengan damai.
“Pelaksanaan pembongkaran gereja yang tidak memiliki izin yang dilakukan petugas Satpol PP Aceh Singkil sejak hari pertama hingga hari terakhir berlangsung dengan damai,” kata Abdullah. (sjp)











