Banda Aceh, (Analisa). Sejumlah pelaku usaha di Aceh menerima sertifikat sertifikasi halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam menjalankan bisnis penjualan makanan, minuman, usaha perhotelan dan paket wisata halal.
Penyerahan sertifikasi halal tersebut berlangsung di sela-sela Rapat Koordinasi MPU se-Aceh yang dibuka Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada para pelaku usaha di Aceh, dipusatkan di Aula MPU Aceh, Selasa (2/8).
Sejumlah usaha penerima sertifikasi halal yang diserahkan langsung Gubernur Aceh itu adalah UD Ayam Segar jenis produk daging ayam segar, CV Fajar NNC Perdana (katering), Dipumas Food (bumbu rujak buah kawista), CV Razie Aceh (manjakani Aceh), Bungong Jeumpa (pisang sale goreng), CV Alam Riza Lestari (air minum dalam kemasan), UD Bina Rasa Trico (kacang goreng), PT Ima MountaZ Sejahtera (air minum dalam kemasan), CV Agees (air minum dalam kemasan), UD Agro (bubuk kopi arabika, robusta dan luwak), dan CV Mustika (bubuk kopi arabika dan robusta).?
Dalam sambutan singkatnya, Gubernur Zaini Abdullah menyambut baik penyerahan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku usaha di Aceh. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian penting bagi pelaku usaha dan wisata mengingat saat ini Aceh merupakan salah satu destinasi wisata halal di Indonesia dan dunia.
“Pemerintah Aceh menyambut baik pembagian sertifikat halal ini. Kami juga mengimbau pelaku usaha lainnya dapat mengikuti langkah ini. Dengan demikian, berbagai produk makanan, minuman dan lain sebagainya, terjamin kehalalannya,” harapnya.
“Sebagai informasi, ada beberapa jenis usaha yang harus kita pastikan kehalalannya. Halal yang dimaksud adalah mencakup semua proses dan prosedur yang dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam,” sambungnya.
Jenis-jenis usaha halal yang dimaksud adalah hotel halal, makanan dan minuman halal, paket wisata halal dan destinasi wisata yang ditunjang oleh fasilitas pendukung yang berstandar halal.
Gubernur mengungkapkan, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja sama dan sinergi antara berbagai pihak terkait. “Dalam hal ini peran serta para ulama sangat penting, terutama sebagai rujukan dalam memberikan standar dan penilaian tentang status kehalalan suatu produk maupun jenis usaha dan sebagainya. Harapan kami, rakor MPU ini dapat menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait dengan upaya memperkuat status Aceh sebagai destinasi wisata halal,” kata Gubernur Aceh. (mhd)











