Dalami Kasus Korupsi Alat Peraga SD

Kejari Binjai Periksa Oknum Ketua Parpol

Binjai, (Analisa). Oknum anggota DPRD Kota Binjai, MS alias Bajor, yang juga ketua salah satu partai politik nasional di Kota Binjai, menghadiri panggilan Tim Penyidik Seksi Tindak Pi­dana Khusus (Pidsus) Ke­jak­saan Negeri Binjai, Rabu (1/8) pagi.

Pemanggilan dilakukan se­bagai upaya klarifikasi penyi­dik, terkait perkara dugaan tin­dak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD di Dinas Pen­didikan Kota Binjai, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2011, dengan pagu anggaran senilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Klarifikasi itu dilakukan menyusul penetapan tiga ter­sangka, yakni mantan Sekre­taris dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Ko­ta Binjai, yang saat ini menja­bat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPT-SP) Kota Binjai, IG, Pejabat Pembuat Komitmen, BB serta Direktur CV Aida Cahaya Lestari, se­laku rekanan proyek penga­daan barang, DA.

MS yang dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, tiba di Gedung Kejak­saan Negeri Binjai mengendarai mobil ber­sama sopir pribadinya, pukul 09.55 WIB.

Setiba di pintu masuk Gedung Kejaksaan Negeri Binjai, MS diminta petugas keamanan gedung menulis­kan namanya dalam buku daftar tamu, untuk selanjutnya ma­suk ke Ruang Pemeriksaan Lantai II Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kemudian tersangka IG, bersama penasihat hukum­nya, Dedi Susanto, turun dari lantai II Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus, dan keluar dari Gedung Kejak­saan Negeri Binjai mengen­darai mobil.

Dua jam setelah itu, giliran MS keluar dari ruangan yang sama didampingi sopir priba­dinya. Para wartawan yang menunggnya sejak pagi berge­gas menghampirinya guna melakukan wawancara.

“Tadi saya itu ditanya se­kitar dua belas pertanyaan. Seluruh pertanyaan itu terkait perkara korupsi yang saat ini menjerat IG dan kawan-ka­wan,” kata MS, dengan raut wajah cukup tenang dan sedi­kit senyum.

“Sama sekali tidak ada kendala. Saya jawab seluruh pertanyaan itu. Sebab saya kan harus taat hukum. Jika dipang­gil, ya saya datang. Kebe­tulan saya dipanggil sebagai saksi, dan itu tidak haram,” kata MS, sembari berlalu meninggalkan para wartawan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai, Victor Antonius Sara­gih Sidabutar kepada warta­wan mengaku, pemang­gilan MS dilakukan untuk mengkon­frontir ketera­ngan­nya dengan kerera­ngan ter­sangka IG. Dalam hal ini, MS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Jadi, kehadiran yang ber­sangku­tan sebatas mengum­pulkan ketera­ngan­nya, selaku saksi. Untuk perkem­bangan selanjutnya, tentu saja kita masih menunggu kesimpulan dari tim penyidik,” ujar Victor. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi