Binjai, (Analisa). Oknum anggota DPRD Kota Binjai, MS alias Bajor, yang juga ketua salah satu partai politik nasional di Kota Binjai, menghadiri panggilan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (1/8) pagi.
Pemanggilan dilakukan sebagai upaya klarifikasi penyidik, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD di Dinas Pendidikan Kota Binjai, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2011, dengan pagu anggaran senilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Klarifikasi itu dilakukan menyusul penetapan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPT-SP) Kota Binjai, IG, Pejabat Pembuat Komitmen, BB serta Direktur CV Aida Cahaya Lestari, selaku rekanan proyek pengadaan barang, DA.
MS yang dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Binjai mengendarai mobil bersama sopir pribadinya, pukul 09.55 WIB.
Setiba di pintu masuk Gedung Kejaksaan Negeri Binjai, MS diminta petugas keamanan gedung menuliskan namanya dalam buku daftar tamu, untuk selanjutnya masuk ke Ruang Pemeriksaan Lantai II Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kemudian tersangka IG, bersama penasihat hukumnya, Dedi Susanto, turun dari lantai II Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus, dan keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Binjai mengendarai mobil.
Dua jam setelah itu, giliran MS keluar dari ruangan yang sama didampingi sopir pribadinya. Para wartawan yang menunggnya sejak pagi bergegas menghampirinya guna melakukan wawancara.
“Tadi saya itu ditanya sekitar dua belas pertanyaan. Seluruh pertanyaan itu terkait perkara korupsi yang saat ini menjerat IG dan kawan-kawan,” kata MS, dengan raut wajah cukup tenang dan sedikit senyum.
“Sama sekali tidak ada kendala. Saya jawab seluruh pertanyaan itu. Sebab saya kan harus taat hukum. Jika dipanggil, ya saya datang. Kebetulan saya dipanggil sebagai saksi, dan itu tidak haram,” kata MS, sembari berlalu meninggalkan para wartawan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan mengaku, pemanggilan MS dilakukan untuk mengkonfrontir keterangannya dengan kererangan tersangka IG. Dalam hal ini, MS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Jadi, kehadiran yang bersangkutan sebatas mengumpulkan keterangannya, selaku saksi. Untuk perkembangan selanjutnya, tentu saja kita masih menunggu kesimpulan dari tim penyidik,” ujar Victor. (wa)











