Langsa, (Analisa). Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Sabtu (5/10) mengamankan 12 ton kayu glebek tanpa dokumen resmi yang diduga hasil perambahan liar (illegal logging)yang diangkut dengan empat unit mobil truk colt diesel.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Analisa, Selasa (8/10), menjelaskan, 12 ton kayu glebek ini diamankan tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kreung Pereulak Wilayah III Aceh, di Desa Blang Tualang, Kecamatam Birem Bayeun, Aceh Timur sekitar pukul 04.00 WIB.
Dikatakan, kayu berbentuk glebek atau setengah jadi ini, telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa. "Jumlahnya ada puluhan batang kayu jenis meranti dan rimba campuran," ujarnya.
Kayu itu diamankan saat tim gabungan KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Kreung Pereulak Wilayah III Aceh sedang melakukan patroli rutin. Kemudian, dilihat ada empat unit truk jenis colt diesel bermuatan penuh kayu di parkir di pinggir jalan Desa Blang Tualang.
Selanjutnya, petugas menghampiri truk sembari melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kayu. Namun, sopir saat itu tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen resmi atas kayu yang diangkutnya dan langsung diamankan oleh petugas.
"Kini empat unit truk tersebut bersama kayunya sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III di Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. (dir)











