Oleh: Rhinto Sustono. Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka 2018-2023 mengusung semangat, “Dasa Karya Gerakan Pramuka”, dengan platform “Bangga Pramuka, Bangga Indonesia”. Platform ini tidak sekadar isapan jempol, namun harus digulirkan secara terus-menerus dengan penuh komitmen, secara konsekuen, dan konsisten, namun tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, disertai semangat bela negara.
Trobosan ini guna menguatkan eksistensi Gerakan Pramuka yang andal, yang menjadi pilihan generasi muda Indonesia, khususnya di era globalisasi sesuai perkembangan menghadapi revolusi industri kekinian. Layaknya visi dan misi kepengurusan Kwarnas Gerakan Pramuka kini, melalui Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018–2023.
Dasa Karya ini hadir untuk menyuguhkan solusi tepat dalam kaitan merevitalisasi Gerakan Pramuka dan mendorong pendidikan kepramukaan yang lebih berdayaguna dan bermanfaat. Selengkapnya, Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018-2023 ini terdiri: 1) Penguatan Kwarnas Gerakan Pramuka; 2) Pengembangan Pusdiklat dan Puslitbang; 3) Penguatan Kehumasan; 4) Pelaksanaan Sentra Perkemahan Modern; 5) Manajemen Aset Gerakan Pramuka yang Lebih Baik dan Mandiri Secara Finansial.
Kemudian, 6) Pramuka sebagai Agen Perubahan dengan Pendidikan Sesosif (Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual, Fisik); 7) Pramuka yang Kreatif dan Inovatif; 8) Pramuka Wirausaha; 9) Pramuka Bermasyarakat; dan 10) Pramuka Berwawasan dan Gerakan Global.
Dasa Karya ini tidak akan membawa perubahan berarti jika tanpa implementasi dan kesungguhan melakukannya. Dari ke-10 poin tersebut, ada satu hal menarik jika kita tarik pada perkembangan kondisi yang harus segera menjadi perhatian pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwardasu), yang pada Musda 2019 Lalu sudah memilih H Nurdin Lubis sebagai ketua.
Setidaknya, pengurus Kwardasu 2019-2024 yang segera dilantik, akan mampu memetakan persoalan yang kini dihadapi dan segera pula mampu menemukan solusinya. Poin yang menarik untuk segera ditangani, khususnya menyangkut poin ke-5 Dasa Karya, yakni “Manajemen Aset yang Baik dan Mandiri Secara Finansial”.
Menyangkut aset, sesuai pesan Ketua Mabidasu Edy Rahmayadi pada Musda 2019 lalu, keberadaan kantor Kwardasu sudah tidak layak, apalagi lokasinya di inti kota. Kini sudah terjawab, untuk sementara dipindahkan ke UPT Mekanisme Pertanian, Dinas Pertanian Sumut Jalan Jenderal AH Nasution, Medan.
Lalu bagaimana dengan areal Bumi Perkemahan Pramuka (Bumper) Sibolangit yang kini banyak dijarah dan digarap secara liar oleh masyarakat? Bukankah lahan bumper seluas 225,13 hektare yang dimiliki Kwardasu berdasarkan sertifikat hak pakai sejak Oktober 1988 itu perlu segera ditangani?
Tugas Berat
Mengenai penyelamatan aset ini, menjadi tugas berat yang harus ditanggung secara kolekif oleh siapa pun yang akan menduduki komposisi kepengurusan Kwardasu 2019-2024. Sebab, nyaris berlalu 13 tahun, sejak kali terakhir Kwardasu mengupayakan penyelamatan aset bumper tersebut, kira-kira Mei 2016 silam.
Kekinian, kondisi bumper yang diresmikan pada 22 Mei 1973 dan pernah menjadi lokasi Jambore Nasional 1977 itu, semakin memprihatinkan dengan banyaknya penjarahan dan penggarapan liar. Pun banyak pepohonan yang ditebangi masyarakat.
Hampir semua sanggar dan tapak perkemahan yang dulunya diserahtugaskan untuk perawatan dan keamanannya kepada pihak PTP, kini kondisinya juga sudah tidak layak pakai. Bahkan bangunan kemah induk, barak, rumah ibadah, dan fasilitas lainnya nyaris tak bisa digunakan lagi.
Ironisnya, kondisi demikian berlangsung dan berlarut. Ratusan masyarakat penggarap liar pun kini mendiami Bumper Sibolangit – yang pernah menjadi kebanggan saat perhelatan Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Nasional 1992 itu. Selain untuk bermukim, mereka juga menanam palawija dan pertanian lainnya. Tak sebatas menggarap lahannya, sejumlah fasilitas bangunan untuk kegiatan kepramukaan juga dirusak dan dijarah materialnya. Sebut saja bangunan kempa.
Bahkan ada beberapa yang mengalola lahan untuk tapak perkemahan. Atas alasan keamanan dan kenyamanan, kini anggota pramuka yang berkemah di lahan yang nota bene milik pramuka itu, malah dikenakan biaya.
Belum lagi lahan perkemahan putri saat Jamnas 1977, yang kini banyak dikuasai masyarakat, dijadikan sarana rekreasi, tempat penginapan, dan juga lapak perkemahan. Yang tentu saja, siapa pun anggota pramuka yang akan berkemah di tempat itu, diizinkan tapi tidak cuma-cuma.
Manajemen Aset
Bagaimanapun kondisi Bumper Sibolangit saat ini, ke depan semestinya bisa dikuasai kembali oleh Kwardasu. Dengan berkoordinasi dengan unsur Mabidasu dan instansi terkait, upaya persuasif mengatasi penggarap liar dari bumper itu semoga bisa berjalan baik.
Upaya mendukung Dasa Karya khususnya mengenai manajemen aset, semestinya memang dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Sepantasnya pula, perencanaan Kwardasu untuk kembali menguasai lahan bumper dan memanfaatkan demi kepentingan pembinaan kaum muda itu, juga diiringi perencanaan tata kelola bumper.
Bukan tidak mungkin, jika dulunya pengelolaan lahan bumper diembankan kepada PTPN, kini bisa saja diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Akan bijak jika ada pemilahan bagian tertentu yang menjadi tanggung jawab provinsi untuk penganggaran dan pengelolaannya.
Tata kelola bumper ini memang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Justru melalui cara “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, melibatkan pemkab/pemko-lah tugas berat manajemen aset bumper bisa diwujudkan.
Begitupun, Kwardasu bisa menggandeng dan mengikutsertakan kalangan industri (swasta) untuk berkontribusi nyata dalam mempersiapkan dan membangun generasi milenial melalui partisipasi pada Gerakan Pramuka.
Bukan mustahil pula, ke depan Kwardasu juga menyusun program kemitraan dalam pengembangan sumber daya produksi, melibatkan segenap kalangan anggota pramuka dari peserta didik hingga orang dewasa (Pembina, pelatih Pembina, andalan, instruktur saka) untuk memanfaatkan potensi alam di sekitarnya.
Bumper Sibolangit yang diresmikan Ketua Kwarnas Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 22 Mei 1973, harus bisa segera dikuasi kembali. Bukankah bumper merupakan sarana yang harus dimiliki setiap kwartir sebagai tempat konsentrasi pendidikan kepramukaan?











