Korupsi Dana Desa

Kejari Jemput Paksa Mantan Kades

Kejari Jemput Paksa Mantan Kades
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menjemput paksa MGS mantan Kades Batu Sundung dari salah satu desa di Bengkulu Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Paluta) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya menetapkan MGS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tahun Anggaran (TA) 2018. Saat itu, dia menjabat sebagai kepala desa setempat.

“Benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, Senin (25/11).

Dikatakan, sebelum menyandang status tersebut, Mardan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, Bengkulu. Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” kata mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru itu.

Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan Mardan Goda dan diketahui berada di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Lalu, tim penyidik dibantu tim pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi dan tiba di rumah Mardan Goda, Senin sekitar pukul 10.30 WIB.

“Tim awalnya disambut oleh istri Mardan Goda Siregar dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu dia kita bawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Budi.

Setelah itu, penyidik menetapkan Mardan sebagai tersangka dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Paluta di Gunungtua.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Mardan. Dia selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016,” pungkasnya.

(ONG/JG)

Baca Juga

Rekomendasi