Edy Ikhsan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily (Medan) - Komisioner KPU Kota Medan terus menyosialisasikan syarat pencalonan perseorangan pada pemilihan wali kota-wakil wali kota 2020. Salah satu pihak yang diberikan sosialisasi syarat pencalonan independen adalah tim dari bakal calon Wali Kota Medan, Edy Ikhsan.
"Ya, kami hadir atas undangan dari KPU Medan. Sosialisasi ini bagus karena Tim Edy Ikhsan bisa mengupdate aturan-aturan atau syarat kelengkapan untuk pendaftaran ke KPU Medan nantinya," kata Ketua Tim Edy Ikhsan, Tengku Adri, Jumat (13/12).
Saat ini pihaknya terus menginput data dukungan ke Silon yang dimiliki sendiri oleh Tim Edy Ikhsan.
"Tim operator komputer tim Edy Ikhsan terus melakukan kerja-kerja sesuai yang disosialisasikan KPU Medan. Silon yang kami miliki sendiri itu agar tidak ada dukungan ganda dan sebagainya. Untuk kemudian kami inout ke Silon KPU Medan setelah mendapat username dari KPU Medan," ucapnya.
"
Insha Allah dukungan ini terus berdatangan, karena ini adalah kerja-kerja gerakan moral orang-orang menginginkan perubahan agar Medan menjadi lebih manusiawi," sambungnya.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur, pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU Nomor 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.
Pada sosialisasi yang digelar, Agussyah selain menjelaskan sarat pendaftaran calon perseorangan, KPU juga menyosialisasikan aplikasi Silon, dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam menginput data.
"Untuk calon perseorangan, KPU telah menetapkan sarat dukungan KTP elektronik sebanyak 104.992 tersebar di 11 kecamatan," sebutnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020, dengan tata cara dan batasannya.
"Kami berharap masyarakat dapat benar-benar mengetahui persyaratannya terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan Pilkada Medan 2020," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
(RZD)