AJI Medan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Jurnalis di Siantar

AJI Medan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Jurnalis di Siantar
Irfan Nahampun (baju merah) dan ibunya yang dirawat karena terhempas ke bebatuan akibat dianiaya polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Siantar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis di Kota Pematangsiantar, Irfan Nahampun, yang dilakukan oleh JP alias Nando, seorang pria yang diduga pengedar narkoba.

Irfan, jurnalis lintangnews.com menceritakan hari Minggu (29/12) kemarin pelaku menelepon dirinya dan langsung marah-marah. Pelaku menuding Irfan akan mengadukan dirinya kepada polisi.

Irfan memang sedang melakukan peliputan terkait Nando yang merupakan residivis dan diduga masih mengedarkan sabu. Kemudian ia meminta pelaku agar tenang dan bicara secara baik-baik. Namun pelaku malah mengancam akan mendatangi Irfan di rumahnya.

Tak lama kemudian, Nando pun datang ke rumah Irfan dan langsung mencekiknya. Selain mencekik, pelaku juga mengancam akan membunuh Irfan.

Ibu Irfan yang melihat kejadian itu berusaha memisahkan keduanya yang sedang bergelut, namun justru terhempas ke bebatuan dan akhirnya terluka.

Saat ini ibunda Irfan yang mengalami memar di beberapa bagian tubuh sedang dirawat di rumah sakit.

Menurut Irfan, sehari setelah kejadian itu Nando diamankan oleh polisi dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik.

AJI Medan mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh JP alias Nando.

Menurut Ketua AJI Medan, Liston Damanik, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

"Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," tegasnya, Selasa (31/12).

Lebih jauh Liston menjelaskan, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas peristiwa di atas, AJI Medan menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut;

2. Meminta aparat kepolisian agar memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan;

3. Meminta perusahaan media tempat Irfan Nahampun bekerja agar memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan;

4. Meminta seluruh pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi