Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, mendesak penegak hukum untuk memvonis maksimal pelaku kekerasan terhadap Nurhadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (1/12). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo yang mendapat tindak kekerasan saat menjalankan aktivitas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan, Surabaya pada 27 Maret 2021.

Dari kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menetapkan dua terdakwa, diantaranya Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firma Subkhi. Keduanya didakwa pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dua oknum polisi ini juga dijatuhi tiga dakwaan alternatif. Pertama pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Kedua pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan ketiga pasal 355 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada aksi ini, Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, mendesak penegak hukum untuk memvonis maksimal pelaku kekerasan terhadap Nurhadi. Ia meminta agar keempat dakwaan itu itu diterapkan pada kedua terdakwa, karena itu akan berdampak positif bagi keberlangsung proses kerja para jurnalis di seluruh Indonesia.

“Menerapkan empat dakwaan itu setidaknya bisa menjadi efek jera kepada terdakwa. Selain itu, kita ingin agar peradilan berlangsung adil untuk Nurhadi, dan menuntut agar Kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. Karena masih ada pelaku lain yang belum ditangkap,” kata Tison saat menyampaikan aspirasinya bersama rekan-rekan jurnalis lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, mengaku sangat pro aktif merespon pemasalahan masyarakat Sumatera Utara, khususnya kepada rekan-rekan jurnalis, yang saat ini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kita harapkan ini memberikan pembuktian yang benar-benar sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Mudah-mudahan yang terbaik, sesuai dengan hukum dapat diterapkan. Lalu, kami akan menyampaikan langsung aspirasi teman-teman jurnalis ke pimpinan,” kata Arnold Tarigan saat menerima perwakilan AJI Medan di ruangannya.

Dihari yang sama, aksi ini serentak digelar, termasuk AJI Mandar, AJI Jakarta, AJI Lhokseumawe, AJI Bandar Lampung, dan begitu juga dengan AJI Kota Medan Biro Siantar, unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, dan di Lapangan Haji Adam Malik, Siantar.

Koordinator AJI Medan Biro Siantar, Imran Nasution, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menuntut maksimal oknum Polri yang menganiaya jurnalis Nurhadi.

“Jadi kita minta kepada jaksa yang menyidangkan, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, supaya menuntut pelaku dengan maksimal. Karena kekerasan terhadap pers sangat kita kecam,” kata Imran di depan Gedung Kejari Pematangsiantar.

Hal senada disampaikan mantan Ketua AJI Kota Medan, Rika Restuaningsi. Ia meminta agar pengadilan menghukum maksimal terdakwa penganiaya jurnalis.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster, yang berisi kecaman terhadap kekerasan pers, save jurnalis Nurhadi, hentikan pembungkaman dan lainnya, serta spanduk bertulis save jurnalis.

Peserta aksi lainnya, Mahadi Sitanggang, menyampaikan saat bertugas jurnalis dilindungi undang-undang (UU). Namun masih saja ada oknum yang “menjungkirbalikkan” UU dengan melakukan kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis. Ia pun berharap, agar jurnalis tetap menjalankan tugasnya.

“Satu tersakiti, semua merasakan sakit. Kami tak gentar untuk terus mengkritisi keburukan-keburukan, dugaan-dugaan persoalan yang menimpa bumi pertiwi. Aliansi Jurnalis Independen menyerukan kepada siapa pun, jangan takut menyuarakan kebenaran,” seru Mahadi.

Hamzah Harahap berharap peristiwa kekerasan terhadap insan pers, seperti yang dialami Nurhadi tidak lagi terulang. “Kejadian yang dialami Nurhadi sebagai kejadian yang terakhir terjadi, save jurnalis,” kata anggota AJI Medan tersebut.

Namun setelah proses aksi serentak digela, hasil sidang tuntutan, Rabu (1/12) siang, menyatakan, Jaksa Penuntut Umum, Winarko, menuntut terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dan meminta kedua terdakwa Polisi aktif ini ditahan.

Dalam tuntutannya, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang juga mengesampingkan tiga dakwaan alternatif, yakni tentang pengeroyokan, danperbuatan tidak menyenangkan.

(CSP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi