Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Banjir

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Banjir
Sejumlah mobil terendam air ketika banjir melanda Perumahan Jati Bening Permai, Bekasi, Rabu (1/1/2020) (ANTARA FOTO/Saptono)

Analisadaily (Jakarta) – Banjir melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di awal tahun 2020. Selain merendam pemukiman, banjir juga merendam mobil-mobil milik warga.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menjamin kendaraan agar terlindung dari risiko banjir, dapat memanfaatkan layanan asuransi.

Dilansir dari Antara, Jumat (3/1), Chief Executive Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) Julian Noor mengatakan, saat ini belum banyak masyarakat yang memahami perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir.

Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak penanggung atau perusahaan asuransi, dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir.

“Perlu dicatat, klaim berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir,” kata Julian Noor.

Diungkapkannya, tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi.

“Agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. Juga harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.

Mengenai klaim asuransi, khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi. Hal ini berhubungan apabila pelanggan secara sengaja mengendarai atau menerjang banjir.

“Tentunya pihak asuransi menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. Terjadi saat ini, banyak kendaraan posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, ini bisa discover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” Julian menerangkan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi