Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Otak pelaku pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, yaitu istrinya sendiri, ZH (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), Senin (13/1).

Rekonstruksi dilakukan pihak kepolisian untuk mengetahui kronologis awal mulanya pembunuhan berencana tersebut, yang dilakukan oleh para tersangka.

Informasi yang diperoleh, rekonstruksi ini nantinya akan digelar di TKP kejadian, mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Jalan Ngumban Surbakti, eksekusi pembunuhan di rumah korban, Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Kutalimbaru.

Terkait rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, membenarkan hal tersebut.

"Benar, hari ini kita akan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin," katanya kepada Analisadaily.com.

Pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku, yaitu istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29). Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.

Jamaluddin merupakan warga Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor. Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik warga, di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (29/11).

Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara Medan. Kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi