Kanwil Kemenag Sumut Bantah Tuduhan

Kanwil Kemenag Sumut Bantah Tuduhan
Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) Iwan Zulhami membantah adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan kutipan, jual beli jabatan, serta pungutan liar, yang dituduhkan Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM).

Kasubag Umum dan Humas Kemenang Sumut, Muhammad Darwis mengatakan, tuduhan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa Lanjutan no.303/JMM-SU/B/Pemb/I/2020 kemudian dilanjutkan dengan unjuk rasa pada Jumat (24/1) kemarin di Kanwil Kemenang Sumut adalah tidak benar.

"Pernyataan mereka (JMM) adalah tuduhan tanpa bukti yang kuat. Silakan saja masyarakat memberi pendapat dan mengawasi tugas kami sebagai bagian dari upaya optimalisasi kerja kami. Namun tuduhan bahwa kami melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, bahkan sampai melakukan kutipan liar, jual beli jabatan, tidak benar," katanya, Minggu (26/1).

Menurut Darwis, bahwa JMM menuduh Iwan Zulhami telah melakukan tindakan melawan hukum, salah satunya adalah jual beli jabatan. Menurut JMM, Iwan mengangkat kepala sekolah bukan melalui proses yang sah, namun menuduhnya memilih kepala sekolah dengan nominal angka. Padahal, Iwan sudah menegaskan itu bukti yang tidak benar.

Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan, saat dikonfirmasi, merasa tidak pernah memberi apapun kepada Kakanwil Kemenag Sumut perihal mempertahankan jabatan. Begitu juga keterangan dari Kepala Sekolah MTs Negeri Binjai dan Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Medan, mereka tidak pernah memberi apapun.

Darwis menyebut, terkait dengan dugaan Iwan Zulhami pernah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat, menurutnya ini merupakan tuduhan serius yang tidak benar. Dalam catatan Hukdis ASN Kementerian Agama Provinsi Sumut, tidak ditemukan adanya hukuman penurunan pangkat yang diterima Iwan Zulhami.

"Oleh karena itu, Kakanwil Kemenag Sumut akan bertemu dengan pihak JMM untuk menjawab tuduhan dan menyelesaikannya dengan dialog," terang Darwis.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi