Pemecatan Dirut PD Pasar, Kuasa Hukum Rusdi: Pemko Medan Harus Patuh Hukum

Pemecatan Dirut PD Pasar, Kuasa Hukum Rusdi: Pemko Medan Harus Patuh Hukum
Kuasa hukum Rusdi Sinuraya, Refman Basri (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, meminta Pemerintah Kota Medan agar menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN Medan terkait penundaan putusan Plt Walikota Medan mengenai pemecatan kliennya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rusdi, Refman Basri, usai keributan antara petugas Satpol PP dengan Rusdi Sinuraya.

"Jadi siapa pun harus patuh hukum. Mau dia presiden, apalagi walikota harus patuh hukum," tegas Refman, Senin (27/1).

Menurutnya surat pemecatan Rusdi Sinuraya sebagai Direktur PD Pasar yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, saat ini masih dalam proses penelitian keabsahan oleh PTUN Medan.

"Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa atau surat pemecatan ditunda pelaksanaannya," ucapnya.

Refman menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap putusan sela PTUN Medan akan berakibat sanksi secara yuridis maupun administrasi terhadap pihak yang melanggar.

"Jadi kalau ada yang melanggar dia akan bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Refman sendiri mengungkapkan bahwa putusan sela sudah dikirim PTUN Medan kepada Pemko Medan.

"Kalau Sekda Medan mengklaim belum terima, mungkin belum terima. Tapi pasti akan sampai kepada beliau," ungkapnya.

Refman menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Pemko Medan melalui Plt Walikota dan Plt Dirut PD Pasar terkait putusan PTUN tanggal 24 Januari 2020.

"Jadi saya ingatkan di sini untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," imbaunya.

Sebelumnya petugas Satpol-PP dengan Rusdi Sinuraya nyaris bentrok di Kantor PD Pasar Kota Medan saat hendak melakukan eksekusi.

Namun saat keributan memuncak, petugas kepolisian berhasil meredamkan masing-masing kelompok sehingga keduanya menahan diri dan tidak terjadi bentrok.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi