Kasus Penipuan, Surya: Benny Belum Bayar Rp 350 Juta

Kasus Penipuan, Surya: Benny Belum Bayar Rp 350 Juta
Terdakwa, Dr Benny Hermanto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Surya Pranoto, mengaku rugi sebesar Rp 350 juta lebih akibat 7 Pre Order (PO) dalam 13 pengiriman kopi yang belum dibayar terdakwa, Dr Benny Hermanto (65).

"Sampai saat ini dia tidak bayar yang mulia, padahal kami saling percaya," jawab Surya Pranoto sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan itu di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Surya mengatakan, sebagai teman, ia sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Dalam koordinasi itu, terdakwa bahkan sempat minta kelonggaran kepada korban.

"Dia bilang ke saya, masa kamu tidak percaya pasti akan saya bayar, makanya saya pun mengirimkan barang lagi padanya," jelas Surya, Kamis (30/1).

Surya juga menyebutkan kalau sistem pembayaran yang dilakukan perusahaannya yakni barang dikirim namun setelah enam bulan harus bayar. "Tapi sampai saat ini dia belum bayar senilai Rp 350 jutaan," kata Surya lagi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Tengku Oyong, ini sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan seorang saksi lainnya yang merupakan staf legal dari Surya Pranoto.

Hakim Tengku bahkan sampai menegur hingga sampai mengancam akan menutup persidangan.

"Kalian itu ofisial yang disegani, jangan kalian kotori persidangan saya seperti itu, apa kalian mau lempar-lemparan. Berdebat wajar, tapi cara kalian itu tidak menghargai persidangan ini. Saya pikir kalian sudah cukup berpengalaman apalagi kalian pengacara dari Jakarta seharusnya memberikan contoh baik di Medan ini," tegas Hakim Tengku Oyong hingga suasana sidang pun menjadi hening.

Hakim Tengku Oyong pun menunda persidangan hingga pekan depan tanpa melanjutkan mendengar keterangan dari dua saksi korban lainnya.

Seusai sidang, Muara Karta Simatupang SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku perdebatan tadi terjadi dikarenakan ada keterangan yang majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum.

"Tapi setelah kita jelaskan sinkron kok, itu terjadi karena saksi Surya Pranoto banyak tidak mengaku dan banyak lupa nya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996.

Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya.

Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi