Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Iskandar (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh sudah mencapai 100 persen pada Senin (10/2).
Kesadaran seluruh pejabat Aceh untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi, lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan baru tuntas pada akhir tahun.
"Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu," jata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Iskandar AP yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh.
Bahkan, kata Iskandar, Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2019. Hal itu berdasarkan data yang masuk, Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan pencapaian luar biasa itu berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak, terutama dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.
"Ini pencapaian luar biasa dan salah satu faktornya adalah berkat dorongan kuat Pak Plt Gubernur dan Pak Sekda," terang Iskandar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergun) Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll, dan lll.
Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon IV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.
Pejabat lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir, inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.
(MHD/RZD)