Ikut TWK Susulan, 2 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

Ikut TWK Susulan, 2 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN
Pelantikan dua pegawai KPK menjadi ASN (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya yang telah mengikuti susulan tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Kedua pegawai tersebut ikut susulan dikarenakan saat itu sedang mengemban pendidikan di luar negeri.

"KPK menyelenggarakan pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari detikcom, Jumat (8/10).

"Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri," jelas Ali.

Ali mengatakan kedua pegawai itu mengikuti susulan TWK pada 20-22 September 2021. Sebenarnya ada satu pegawai lainnya yang ikut susulan TWK, Lakso Anindito. Namun Lakso tak lulus dan telah diberhentikan.

Kedua pegawai KPK tersebut yakni Andi Wena Gigih Sulistio dari Direktorat Penyelidikan dan Anjas Prasetiyo dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Setelah dilakukan pelantikan ASN, Andi Wena dilantik sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, pada hari ini pukul 15.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pelantikan itu juga disaksikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Cahya pada saat pelantikan berpesan kepada dua pegawai yang telah menjadi ASN itu untuk meningkatkan produktivitas dalam memberantas korupsi. Dia juga berpesan agar seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi.

"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," ujar Cahya.

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi