Aniaya Anak, Seorang Ibu Ditangkap Polres Simalungun

Aniaya Anak, Seorang Ibu Ditangkap Polres Simalungun
Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Heribertus Ompusungguh memaparkan kasus penganiayaan anak di Aspol, Selasa (18/2). (Analisadaily/Franscius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur baru-baru ini viral di media sosial. Seorang ibu rumah tangga, RH tega menganiaya anak tirinya, GS hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya, seperti memar di kaki, tangan, dan wajah.

Video penganiayaan oleh RH terhadap gadis berusia 7 tahun itu viral di Facebook sejak Jumat (14/2). Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik yang diperoleh Analisadaily.com, RH terlihat memukul GS berulang-ulang menggunakan tangan dan tali pinggang.

GS pun menangis sembari memohon ampun, namun RH tidak menggubrisnya. Justru, ia terus saja memukuli GS. Sambil memukul, RH juga melontarkan kata-kata. “Nggak suka aku dibohongi,” kata RH.

RH pun terlihat menunjuk ke arah buku tulis GS yang terletak di lantai.

“Disuruh lah kau pulang. Mulai pagi nggak siap. Semua orang siap. Nggak tahu kau ini. Kan ditulis di papan tulis. Nggak bisa kau lihat. Matamu besar kali,” ucap RH, sambil menyuruh GS menulis di buku tulisnya tersebut.

Penganiayaan itu terlihat disaksikan sejumlah teman GS. Namun, tak ada yang bisa dilakukan, dan hanya terdiam dan menonton.

Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, RH sudah ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Minggu (16/2).

“Korban ini anak tiri tersangka,” jelas Heribertus.

Heribertus melanjutkan, selain mengamankan RH, petugas juga menyita barang bukti berupa tali pinggang. “Tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan ditahan,” ujarnya.

Heribertus menerangkan, aksi penganiayaan tersebut berlangsung, Kamis (13/2). “Viralnya sejak Jumat. Video amatir itu direkam teman korban, A dan dilaporkan kakek korban berinisial RS,” terangnya.

Soal motif penganiayaan, RH emosi karena GS susah dikasih tahu, membandel dan tak mau mendengar nasehat. Saat ini, kata dia, GS sudah bisa beraktivitas seperti biasanya. Dia mengalami luka memar di kaki, tangan dan wajah.

Atas perbuatan itu, tambah Heribertus, RH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 20004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi