Pengguna Jasa Diajak Memahami Aturan Karantina

Pengguna Jasa Diajak Memahami Aturan Karantina
Sosialisasi Undang-Undang baru  Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas II Medan, melakukan sosialisasi Undang-Undang baru Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pengganti Undang-Undang yang lama tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 16 Tahun 1992.

Kabag Hukum Dan Humas Badan Karantina Pertanian, Karsad, yang juga sebagai narasumber, menyampaikan beberapa perubahan yang baru itu.

“Perlu penyesuaian dan mengikuti perkembangan serta kebutuhan di masyarakat,” kata Karsad dalam sosialiasi di Kualanamu, Selasa (18/2).

Karsad menambahkan, ada banyak hal yang diperbaiki dari produk undang undang sebelumya dan UU No 21 tahun 2019 sendiri baru sah diberlakukan 18 Oktober 2019 lalu.

Kepala Karantina Medan, Ir.Hafni Zahara mengatakan, sosialisasi ini penting untuk masyarakat dan khususnya pengguna jasa. Karena, banyak perubahan yang signifikan menyesuaikan kondisi terkini.

Sosialisasi dihadiri para stakeholder instansi terkait, termasuk dari kalangan eksportir, importir, pengusaha dan organisasi perangkat daerah di Pemprov Sumatera Utara.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi