Jurnalis Harus Tahu Pasal yang Bisa Menjadi Ranjau Bagi Kebebasan Pers

Jurnalis Harus Tahu Pasal yang Bisa Menjadi Ranjau Bagi Kebebasan Pers
Ahli Pers dari Dewan Pers, Agoez Perdana (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia didukung oleh Australian Embassy Jakarta mengadakan kegiatan workshop etik dan profesionalisme jurnalis dalam rangkaian Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diadakan di Kota Medan, pada 6 – 8 Maret 2020.

Workshop pra UKJ ini sebagai bentuk penguatan kapasitas bagi jurnalis anggota AJI, menghadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers, Agoez Perdana, yang membawakan materi ‘Hukum Pers: Menghindari Ranjau Pidana dan Perdata’.
Dalam pemaparannya, Agoez Perdana menyebutkan, pemidanaan jurnalis menggunakan berbagai pasal karet yang terdapat dalam UU ITE, KUHP, dan KUHPerdata, masih kerap terjadi di Indonesia.

“Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sering digunakan oleh aparat untuk mempidanakan jurnalis,” kata Agoez, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Utara, Sabtu (7/3).

Selain UU ITE, beberapa pasal dalam KUHP dan KUHPerdata warisan kolonial juga berpotensi menjadi delik pers, antara lain pasal penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan kabar bohong.

Menurut Agoez, pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara dalam lembaga pemeringkat internasional Reporters Without Border (RSF), yang memonitor perkembangan kebebasan pers dunia.

“Dengan peringkat ini, kebebasan pers di Indonesia tak banyak berubah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada tahun 2017 dan 2018, Indonesia berada di peringkat yang sama,” kata Agoez, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua AJI Medan periode 2015 – 2018.

Dia menambahkan, sejatinya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

“Untuk itu, jurnalis perlu tahu pasal-pasal apa saja yang bisa menjadi ranjau bagi kebebasan pers. Selain itu, jurnalis juga harus tahu cara menghindari jeratan hukum dalam penulisan berita/karya jurnalistik; dan apa yang harus dilakukan saat terkena jeratan hukum. Juga bagaimana jika jurnalis dipanggil sebagai saksi dan/atau tersangka oleh aparat,” terang Agoez yang juga merupakan alumni Amerika Serikat lewat program International Visitor Leadership Program (IVLP).

Dalam kesempatan itu, Agoez Perdana juga mengingatkan, salah satu cara bagi jurnalis untuk menghindari jeratan hukum, adalah dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi