Dua Kurir Narkoba Jalani Sidang Dakwaan

Hakim Perkuat Tuntutan JPU Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Hakim Perkuat Tuntutan JPU Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Kedua kurir narkoba yang dijatuhi tuntutan 20 Tahun penjara di PN Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Ulina Marbun, bersama anggota, Nelly Andriani dan Miduk Sinaga, memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Asahan terhadap dua kurir narkoba dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa adalah Samsul Bahri (39) warga Jalan Lokja, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Rudi Hermansyah (33) warga Desa Bangun, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ulina Marbun menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar dalam memberantas peredaran narkoba. Kemudian perbuatan terdakwa salah satu penyebab Indonesia darurat narkoba, serta perbuatan terdakwa merusak mental ribuan generasi Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Bahri dan Rudy Hermansyah hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan," kata Ulina Marbun didampingi dua hakim anggota di hadapan JPU, Roi Tambunan.

Dia juga menetapkan barang bukti berupa satu buah tas warna merah yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Sebelumnya JPU juga menuntut kedua terdakwa, Rudy Hermansyah dan Samsul Bahri, dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi