KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arif Budiman (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan walikota serentak. Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arif Budiman pada 21 Maret 2020 itu, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait COVID-9 sebagai pademik global.

Tidak itu saja, langkah ini juga didasari atas pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran virus ini sebagai bencana nasional non alam, serta keputusan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status darurat bencana.

“Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 23 September 2020, maka perlu ditetapkan keputusan KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” isi surat keputusan KPU RI.

Tahapan penundaan yang dimaksud, di antaranya pelantikan PPS dan masa kerja penitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi