Masyarakat Dorong Perda Kepling Segera Diimplementasikan

Masyarakat Dorong Perda Kepling Segera Diimplementasikan
Diskusi Ruang Aspirasi Gerakan Medan Berkah bertema Optimalisasi Peran Kepling Sebagai Ujung Tombak Pelayanan, Minggu (22/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan 2014-2019, Muhammad Nasir mengatakan, Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak penyelanggara pemerintahan. Kepling menjadi orang yang paling paham terhadap warga dan lingkungannya.

Di Kota Medan, kata Nasir, sudah ada Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kepling. Namun sayang, Perda yang menelan miliran rupiah APBD itu belum juga diimplementasikan Pemko Medan.

“Oktober 2017 diketuk dalam Paripurna DPRD Medan. Namun sampai saat ini belum diimplementasikan," kata Nasir dalam diskusi bertema Optimalisasi Peran Kepling Sebagai Ujung Tombak Pelayanan di Media Center Medan Berkah, Minggu (22/3).

Nasir, yang juga salah satu inisiator Perda Kepling Kota Medan itu mengurai kenapa sampai saat ini Perda itu belum diimplementasikan. Ia mengaku, usai diketok, Pemko Medan yang diwakili Akhyar Nasution saat itu meminta supaya implementasinya diundur ke 2019 usai Pilpres.

"Alasannya karena penyusunan data Pileg. Minta ke tahun 2019 usai Pemilu. Tapi sampai sekarang belum juga. Padahal Perda ini menghabiskan anggaran miliaran rupiah," ujar Nasir, yang juga Ketua Partai Gelora Kota Medan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar mengatakan, kesimpulan awal dalam diskusi, peranan Kepling selama ini tidak optimal.

“Bahkan pengangkatan Kepling juga masih banyak tidak sesuai aturan. Kepling malah berjarak dengan warga," kata Padian.

Merujuk Perda Kepling, jelas Padian, tugas kepling yang rutin dijalankan dari 5 tupoksi, hanya point a, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan yang berjalan.

“Tapi tugasnya di masyarakat juga menjadi catatan negatif. Ironisnya masih banyak dugaan mal-administrasi berujung pada dugaan gratifikasi. Dilema luar biasa," kata Wakil Sekretaris IKADIN Medan ini.

Padian mengatakan, kunci utamanya ada pada Walikota. "Selama dua periode, saya lihat Walikota tidak dekat ke masyarakat. Untuk itu, Walikota mendatang harus sering ngopi dengan warganya. Harus public hearing, bisa roadshow berbagi peran. Sehingga akan ketahuan Camat atau Kepling yang dekat dengan masyarakatnya,” tuturnya.

Peserta diskusi, Rahmadsyah mengakui Kepling merupakan jabatan seksi. "Menjadi rebutan karena berbagai hal. Kepentingan oknum dan sebagainya," kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah mendesak Pemko Medan segera melahirkan Peraturan Walikota (Perwal) menindaklanjuti Perda Kepling.

"Setiap Perda harus ada konsideran seperti Perwal. Kalau tidak, berarti Pemko Medan patut diinterpelasi," sambung Rahmadsyah.

Diskusi yang dimoderatori Manajer Komunikasi Gerakan Medan Berkah, Muhammad Asril, itu juga dihadiri perwakilan Mahasiswa Al Azhar Medan, Satgas Lingkungan Kota Medan dan masyarakat umum.

Manajer Gerakan Kolaborasi Medan Berkah, Muhammad Asri menjelaskan diskusi ini dibuat berangkat dari kurang diperhatikannya peran Kepling di warga.

Ada yang menganggap Kepling hanya urus KTP dan KK, juga sekadar mengukur surat silang sengketa tanah. Padahal peran Kepling yang termaktub dalam Perda Kepling Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, jauh lebih dari itu.

“Untuk mengurai itu, Ruang Aspirasi Gerakan Medan Berkah menghelat diskusi dengan topik Pelayanan Publik bertema Optimalisasi Peran Kepling Sebagai Ujung Tombak Pelayanan,” ujar Asril.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi