Tiga Tahanan Kabur dari Lapas Tanjungbalai

Tiga Tahanan Kabur dari Lapas Tanjungbalai
Ketiga tahanan Lapas Klas IIB Tanjungbalai kembali ditangkap usai kabur ke hutan, Minggu (22/3) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tiga tahanan Polres Tanjungbalai yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan melarikan diri ke hutan, Minggu (22/3).

Ketiga tahanan tersebut masing-masing berinisial MS alias Acak (20) warga Dusun II Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan; MAB alias Basyir (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur; dan MZF alias Fadli (30) warga Dusun Lampo Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas, Iptu AD Panjaitan menjelaskan, beberapa saat setelah kabur, ketiga tahanan kasus narkoba itu kembali ditangkap dari persembunyiannya di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.

AD Panjaitan mengungkapkan penangkapan ketiga tahanan itu berkat informasi masyarakat yang telah melihat ketiganya sedang berada di sekitar Desa Sei Jawi-jawi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Tanjungbalai bersama petugas Lapas Klas IIB Pulau Simardan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud dan menangkap Acak.

Dari keterangan Acak diketahui bahwa kedua rekannya sedang bersembunyi di sebuah gubuk di dalam hutan. Kemudian petugas kembali melakukan pengejaran, namun tidak menemukan keduanya.

"Kita menduga keduanya masih bersembunyi di dalam hutan," ujar Panjaitan.

Selanjutnya petugas melakukan penyisiran di sekitar hutan. Setelah kurang lebih satu jam, Basyir ditangkap.

Kemudian kurang dari tiga jam usai penangkapan Basyir, Fadli juga ditangkap ketika sedang bersembunyi di dalam hutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah direncanakan selama enam hari tersebut, ketiganya kembali dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Kepala Lapas Klas IIB Pulau Simardan, Jayanta, menerangkan ketiga tahanan itu diduga kabur hari Sabtu (21/3) dini hari dengan memanjat tembok lapas menggunakan kain sarung.

Berdasarkan data yang diperoleh Analisadaily.com, Acak ditangkap Polres Tanjungbalai pada Jumat (31/1) lalu di Jalan Besar Patembo Gerak Serong, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 0,03 gram sabu.

Sementara dua warga Aceh yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu ditangkap pada Jumat (7/2) di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar karena membawa 2.150 gram sabu-sabu.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi