Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Komplotan Residivis Kasus Pencurian

Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Komplotan Residivis Kasus Pencurian
Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Komplotan Residivis Kasus Pencurian (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 2 komplotan residivis di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamtan Tanjungbalai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, kedua komplotan residivis tersebut adalah A alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan (Residivis Kasus Pencurian) dan SD Alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan (Residivis Kasus Curanmor), Sabtu (22/7).

Eri mengungkapkan, penangkapan kedua komplotan residivis berawal dari adanya laporan seorang korban Dedi (24) warga Jalan Binjai, Lingkungan VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tanggal 12 Juli 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, tim mendapat keterangan dari pelaku kasus tadah terhadap satu unit handphone atas nama Paisal Marpaung yqng telah dilakukan penahanan di Polsek Datuk Bandar, dan mengetahui pelaku pencurian tersebut adalah Udin.

"Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Awaluddin", terangnya.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo beserta Kanit Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ady Ranto, dan Kanit IDIK I Sat Reskrim, Ipda DJH Manullang didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M Reza Fahrurrozy berhasil mengamankan Udin di rumahnya pada hari Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat dilkukan interogasi, Udin menerangkan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Selnjutnya, tim menanyakan tentang kejadian curanmor yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Udin menerangkan, pelakunya adalah SD alias Bagong dan sepeda motor jenis Honda CRF serta Vario warna merah yang hilang tersebut telah dijual tersangka Udin bersama dengan tersangka SD alias Bagong di daerah Air Joman, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan keterangan tersangka Udin, tim langsung berangkat ke daerah Air Joman Asahan dan berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yang telah dijual kedua tersangka tersebut, dan tim langsung membawa tersangka Udin beserta 2 unit sepeda motor tersebut ke Polres Tanjungbalai.

Keesokan harinya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SD alias Bagong di dalam rumahnya dan tim langsung membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berhasil kami amankan dua unit sepeda motor. Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana," tegasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi