Kombes Tatan: Masyarakat Diimbau Ikuti Maklumat Kapolri

Kombes Tatan: Masyarakat Diimbau Ikuti Maklumat Kapolri
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) pada 19 maret 2020.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, menindak lanjuti maklumat itu masyarakat diharapkan mematuhi dan mengikutinya untuk memberikan perlindungan.

"Maka masyarakat untuk saat ini diimbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, serta sejenisnya," kata Kombes Tatan, Senin (23/3).

"Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, Pekan Raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya," sambungnya.

Tidak itu saja, lanjut Kombes Tatan, masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat Kapolri masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia pun menegaskan, masyarakat Sumut diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan.

Masih kata dia, warga tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

"Isi Maklumat Kapolri menerangkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, diimbau untuk mematuhi sebagai upaya melawan penyebaran virus Corona," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi