MUI Deli Serdang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

MUI Deli Serdang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah
Foto bersama pengurus MUI Deli Serdang (Analisadaily/Kali Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Ketua MUI Deli Serdang, Aripin Marpaung, menyebut beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat terkait pencegahan Covid-19, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

"Mematuhi dan memedomani surat edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.1 Tahun 2020, mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020, mematuhi keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 92 Tahun 2020 dan mematuhi edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Nomor: 1482 Tahun 2020," kata Aripin di Kantor MUI Deli Serdang, Jalan Karya Agung, Lubuk Pakam, Kamis (26/3).

Di samping itu ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Deli Serdang agar tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, terutama dalam hal hablum minannas atau yang berhubungan dengan manusia.

"Adapun hablum minallah seperti salat berjamaah lima waktu di masjid bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) terlebih orang yang telah terpapar Covid-19, sebaiknya salat di rumah masing-masing. Sedangkan orang di luar ketiga hal ini boleh salat berjamaah ke masjid dengan syarat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan fatwa MUI," sebutnya.

"Imbauan ini agar diperbuat untuk dimaklumi oleh segenap masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Ikut hadir dalam penyataan sikap tersebut Kabag Kesra Mukti Ali Harahap mewakili Pemkab Deli Serdang, Zulkarnaen mewakili Kemenag Deli Serdang, Syawal Harahap mewakili PC. Nadhlatul Ulama Deli Serdang, Chairuddin Siregar mewakili PD Al-Washliyah Deli Serdang, Waluyo mewakili PD Muhammadiyah Deli Serdang dan Khalifah Abdul Fatah mewakili PD DMI Deli Serdang.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi