Pemilik dan Pemain Jackpot Ditangkap Polisi

Pemilik dan Pemain Jackpot Ditangkap Polisi
Dua mesin jackpot yang disita Polsek Barumun Tengah (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Huristak - Seorang pemilik mesin judi jackpot di Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah.

Pemilik jackpot berinisial DD (43) diciduk polisi bersama dua orang yang sedang asyik bermain, SMH (24) dan BH (46).

Kapolsek Barumun Tengah, Iptu Syawaluddin mengatakan, ketiga orang ini ditangkap dari warung milik DD.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita dua unit mesin judi jackpot, 530 keping koin logam serta uang tunai Rp 15.500 sebagai barang bukti.

"Saat bermain judi dari pelaku SMH ditemukan kepingan koin logam mesin jackpot sebanyak 15 keping. Sedangkan pelaku BH ditemukan 4 keping koin logam," kata Syawaluddin, Kamis (26/3).

Menurutnya penangkapan seorang pemilik dan dua pemain judi jackpot ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini resah dengan kegiatan tersebut.

"Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga orang ini dibawa ke Mapolsek," tukasnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi