Kesal Dilarang Duduk di Warkop, Mahasiswa Pukul Polisi

Kesal Dilarang Duduk di Warkop, Mahasiswa Pukul Polisi
Pelaku pemukulan terhadap polisi ditahan di Mapolresta Banda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Leung Bata - Seorang mahasiswa salah satu universitas terkemuka di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan hukum setelah memukul polisi yang sedang menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona (Covid-19) di Warung Kopi Mix 3, Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (26/3) sore.

Petugas yang menjadi korban pemukulan adalah anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin, yang saat itu bersama unsur Muspika sedang menyampaikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Entah apa yang merasuki MAM (19) hingga begitu nekat melayangkan pukulan ke polisi yang sedang bertugas hingga telinga Bripka Saifuddin memar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq mengatakan, pelaku diduga kesal saat polisi bersama Muspika memberi arahan tentang pencegahan Covid-19.

"Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama Muspika Lueng Bata di Warkop Mix 3," ujar Taufiq didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, Jumat (27/3).

Korban saat itu melakukan sosialisasi tentang larangan berkumpul di tempat keramaian guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Ketika sedang bersosialisasi, tiba-tiba MAM yang sedang duduk di warkop tersebut tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Dia langsung marah-marah dan berkata, "Apa polisi tidak jelas."

Saifuddin yang mendengar perkataan tersebut, langsung bertanya balik, "Mengapa kamu ngomongnya seperti itu, dek?"

Namun, sambung Taufiq, pelaku justru berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya. Tiba-tiba ia berbalik dan langsung memukul telinga sebelah kiri Saifuddin sambil memaki, "Apa polisi a****g, polisi b****p."

Kondisi menjadi panas, seketika terjadi keributan antara Bripka Saifuddin dengan pelaku. Sesaat kemudian pelaku diamankan oleh Kapolsek Lueng Bata, Iptu Wawan Darmawan, dibantu personil lainnya.

Dari keterangan teman pelaku yang berada satu meja dengannya saat itu, hal yang melatarbelakangi pelaku emosi pada petugas dipicu persoalan yang sedang dihadapinya dengan orang tuanya.

"Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibunya dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung menyampaikan imbauan bahaya penyebaran Covid-19 dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru menumpahkan kekesalannya kepada petugas," sebut Taufiq.

Atas kejadian tersebut korban sudah menjalani visum di telinga bagian belakang yang bengkak. Korban yang keberatan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi