Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi
Pelaku dan bukti cek diamankan Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Banda Aceh - Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria MI (34) warga Aceh Besar, Jumat (4/2).

MI dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Kecamatan Ulee Kareng.

Kasat Reskrim Polresta Aceh, Kompol Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa (15/1/2019) di BRI Syariah Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Tanpa ada kecurigaan, korban langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya.

Seiring berjalannya waktu, korban meminta kembali uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.

“Namun, di saat korban mencairkan kedua lembar cek tersebut, dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam cek itu saldonya kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Ryan, Sabtu (5/2).

Korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari penanganan kasus tersebut polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp 80 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp 70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

"Kini MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP," tambahnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi