Dampak COVID-19, KAI Divre I Sumut Bertahap Kurangi Perjalanan KA

Dampak COVID-19, KAI Divre I Sumut Bertahap Kurangi Perjalanan KA
Kereta api (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan -Dikarenakan dampak COVID-19, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut kembali mengurangi perjalanan kereta api secara bertahap untuk kereta apai jarak jauh, lokal dan KA Bandara.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sesuai arahan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona COVID-19 yang telah menjadi pandemi global.

"Kita secara bertahap mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal sebanyak 16 perjalanan dan 38 perjalanan KA Bandara per hari. Sehingga untuk perjalanan KA jarak jauh dan lokal dari 52 perjalanan perhari menjadi 36 perjalanan perhari, dan untuk KA Bandara dari 50 perjalanan KA perhari menjadi 12 perjalanan perhari," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (29/3).

Pengurangan secara bertahap perjalanan KA jarak jauh yaitu 4 perjalanan KA tujuan Medan-Rantau Prapat PP, 2 perjalanan KA tujuan Medan-Tanjung Balai PP, 2 perjalanan KA tujuan Medan-Siantar PP dan perjalanan KA lokal yaitu 8 perjalanan KA tujuan Medan-Binjai PP serta 38 perjalanan KA Bandara tujuan Medan-Kualanamu PP.

Daniel menerangkan, penambahan pengurangan perjalanan KA tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. KA Sribilah (U56) relasi Medan-Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.

2. KA Sribilah (U53) relasi Rantau Prapat-Medan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

"Jadwal yang kami kurangi adalah KA yang memiliki jadwal atau KA alternatif lainnya, sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat," terangnya.

KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanan. Dalam hal penumpang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea.

Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

"Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen secara tunai. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain," Daniel menuturkan.

Diharapkan kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan penyebaran COVID-19 melalui kereta api bisa dicegah. Perkembangan situasi dan informasi terkait perjalanan kereta api akan disampaikan lebih lanjut.

"Kita berdoa dan berharap semoga kondisi yang menimpa bangsa Indonesia ini segera berakhir dan semua bisa kembali normal," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi