PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Perusahaan di Jalan HM Said Medan

PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Perusahaan di Jalan HM Said Medan
PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Aset Perusahaan di Jalan HM Said Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara (Sumut) melakukan penertiban terhadap salah satu aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di Jalan HM Said, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (25/2).

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumut berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan oleh perorangan, yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI sejak 2015.

Penghuni rumah yang tidak melakukan kontrak sewa dengan PT KAI tersebut merupakan anak dari Purwandi, orang yang pernah dipekerjakan oleh PT KAI sebagai karyawan.

Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.085 m2, luas bangunan 131 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ 135E.

PT KAI Divre I Sumut telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.

Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang telah dilayangkan PT KAI Divre I Sumut, hingga akhirnya dilakukan penertiban.

"Hari ini kita melakukan penertiban atas aset berupa Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan, dengan tujuan mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” kata Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I Sumut.

Penertiban dilakukan PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan beserta TNI dan Polri, dengan total 250 personel. Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I Sumut mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan;

- Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN;

- Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN);

- Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN;

- Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

- Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah;

- Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

"PT KAI Divre I Sumut komitmen serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Anwar.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi