Utamakan Keselamatan dan Berhenti Sejenak di Perlintasan Sebidang, KAI Divre I Sumut: Aturan UU Wajib Dipatuhi! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kedisiplinan serta berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa dan mengganggu perjalanan kereta api. Pengguna jalan diimbau untuk wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan ke kiri, serta mengutamakan perjalanan kereta api sebelum menyeberang.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan telah diatur secara jelas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Regulasi tersebut menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Penyampaian imbauan ini merespons insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Siantar Ekspres relasi Siantar – Medan dengan sebuah mobil minibus jenis Avanza. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 16.49 WIB di perlintasan tidak terjaga yang berada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Kilometer 66+900, petak jalan antara Stasiun Bamban dan Stasiun Rampah.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih berulangnya insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan mengucapkan turut berdukacita bagi korban. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Anwar, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan laporan masinis di lapangan, akibat insiden tersebut mobil minibus terpental ke luar sisi jalur kereta api. KA Siantar Ekspres sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Km 66+400 pada pukul 16.49 WIB untuk pemeriksaan sarana lokomotif serta rangkaian kereta.
Setelah dinyatakan aman, KA Siantar Ekspres kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 16.54 WIB dengan andil kelambatan 5 menit. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan jalur, hingga pada pukul 17.05 WIB rel dinyatakan aman dan dapat dilalui kembali dengan kecepatan normal.
"Perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga, memiliki risiko tinggi jika pengguna jalan tidak disiplin. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membudayakan keselamatan dengan selalu berhenti sejenak sebelum melintas. Ingat, utamakan perjalanan kereta api demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Anwar.
(RZD)