Sepekan Aturan Baru Diterapkan, Pelanggan KA Turun 35%

Sepekan Aturan Baru Diterapkan, Pelanggan KA Turun 35%
Ilustrasi - Calon penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sejak diberlakukannya aturan terbaru naik Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022 selama sepekan (17-24 Juli 2022), terdapat penurunan pelanggan sebesar 35% untuk KA antar kota, yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli.

Hal ini dapat dilihat dari perbandingan pelanggan pada KA Sribilah dan Putri Deli sebelum SE No. 72 diberlakukan (10-16 Juli 2022), yakni 7.454 pelanggan KA Sribilah dan 20.260 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub terbaru pada 17-24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 KA Putri Deli.

“Meskipun di Sumatera Utara terjadi penurunan jumlah pelanggan, PT KAI Divre I Sumut akan tetap konsisten mengoperasikan KA sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Senin (25/7).

Mahendro menambahkan, PT KAI Divre I Sumut mengapresiasi pelanggan KA karena tetap mematuhi protokol kesehatan. KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, PT KAI Divre I Sumut telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat. Pada kurun waktu 17-24 Juli, ada sebanyak 71 pelanggan yang mendapatkan layanan vaksin ketiga (booster).

Tidak hanya itu, PT KAI Divre I Sumut juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun. Sebanyak 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan oleh PT KAI Divre I Sumut sejak 17 Juli. Stasiun yang terdapat layanan antigen yaitu :

  1. Stasiun Medan, jam operasional 06.00-19.00 WIB dan 06.00-22.30 WIB (weekend).
  2. Stasiun Tebing Tinggi, jam operasional 07.30-17.00 WIB.
  3. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00-20.00 WIB.
  4. Stasiun Rantauprapat jam operasional 06.00-14.45 WIB dan 06.00-22.30 WIB (weekend).
  5. Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30-16.00 WIB
  6. Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30-19.30 WIB
Layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan PT KAI Divre I Sumut tersebut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelanggan KA dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ungkap Mahendro Trang Bawono.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi