Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Sumut Mendata Napi yang Akan Dibebaskan

Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Sumut Mendata Napi yang Akan Dibebaskan
Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara sedang mendata jumlah narapidana (napi) yang akan dibebaskan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Selasa (31/3) kemarin.

Sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia akan dibebaskan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh pak menteri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Kamis (2/4).

Josua menjelaskan, setelah pendataan napi tuntas, pihaknya baru akan mengusulkannya ke Kemenkumham.

"Setelah itu baru kita usulkan. Mengenai berapa yang akan diusulkan sampai saat ini belum bisa kita publikasi," ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi dari Sumut sebanyak 4.730 orang, disusul Jawa Timur 4.347 orang dan Jawa Barat 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan narapidana di lapas dan rutan akibat Covid-19. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi