Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, mereka mengkaji Peraturan OJK terkait keringanan kredit kepada warga terdampak corona. Peraturan OJK hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
"Dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing," ujar Ateng.
Ateng mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar.
"Anehnya, ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona,” ujarnya.
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan itu. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak,” tanya Ateng.
Dari kajian Organda, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp 10 miliar.
Menurutnya, justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman di atas itu sangat berpotensi merumahkan karyawan.
Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat COVID-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar, kecil, koperasi atau perseroan, baik angkutan antar kota maupun perkotaan.
“Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas, restrukturisasi untuk nenghindari pemutusan hubungan kerja,” kata Ateng.
Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, masih kata dia, OJK telah mengingkari instruksi presiden.
Dalam hal ini, Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona. Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona.
“Tinjau kembali peraturan ini agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah,” pintanya.
(TRY/CSP)